Sadis, Remaja Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Adik Kandungnya

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, PASAMAN- Penemuan mayat bayi yang diduga hasil hubungan sedarah membuat geger Masyarakat Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Berdasarkan informasi dari Kapolres Pasaman Ajun Komisaris Besar Hendri Yahya, mayat bayi yang baru berumur hitungan hari itu ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Rao Selatan, sekira pukul 16.00 WIB, Ahad (16/2).

“Mayat bayi itu pertama kali ditemukan salah seorang warga berinisal S. Mayat bayi itu ditemukan tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Mendapati kondisi itu, dia langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” terang AKP Lazuardi, Senin (17/2/2020).

Polisi langsung bergerak mengolah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Setelah melakukan semua upaya, polisi berhasil menangkap SHF (18) yang merupakan ibu kandung bayi malang tersebut.

BACA JUGA :   Peningkatan Kapasitas dan Harum Citarum, Tema TKRN PMI 2018

Lazuardi menambahkan, polisi menangkap tersangka di depan sebuah rumah makan ketika tersangka dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/22/A/II/2020/Spk-T Res Psm,  tgl 16-2-2020 dan Surat Perintah Penangkapan nomor : 05/II/2020/Reskrim, tgl 17-2-2020,” katanya.

Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan, tersangka mengaku hamil karena berhubungan dengan adik kandungnya sendiri berinisial IK (13) sekitar bulan Juli – Agustus 2019.

“Kemudian pada hari Jumat (14/2) sekira 14.00 WIB, tersangka merasa sakit perut mau buang air besar. Tersangka pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun saat buang air besar, ternyata tersangka melahirkan seorang anak laki-laki,” katanya.

BACA JUGA :   Berita Duka, Sosok Ibu Legendaris dalam Iklan RCTI OKE Era 90-an Tutup Usia

Namun, menurut pengakuan tersangka, saat anak tersebut lahir sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Kemudian tersangka membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak sekira 80 meter dari rumah atau tempat tersangka buang air besar. Sebelum kemudian mayat bayi ditemukan warga berinisial S sekira pukul 16.00 WIB, (16/2/2020) kemarin,” kata dia.

Kini polisi tengah menunggu hasil autopsi dari rumah sakit setempat untuk mengetahui penyebab kematian korban.

“Sedangkan untuk tersangka diancam dengan pidana kekerasan terhadap anak  menyebabkan kematian Pasal 80 ayat (3),(4) UU Nomor 35 Tahun 2014 jo UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Karena pelaku orang tua kandung korban, ancaman di tambah 1/3 dari hukuman itu,” tutupnya. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses