Raup Untung Hingga Rp 1 M, Polisi Bekuk Pemalsu Dokumen untuk Pilkada 2020

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Pelaku pemalsuan dokumen kependudukan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, berhasil diciduk Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Menurut keterangan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Luki Hermawan, tersangka yang merupakan warga Blitar berinisial AS ini mengaku mendapat orderan dari pihak tertentu untuk memalsukan dokumen.

“Dia (tersangka) memasukkan dokumen dari level tingkat bawah, dari desa dan kelurahan, yaitu surat-surat mulai dari KK (Kartu Keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili, ini akan digunakan diantaranya adalah untuk kepentingan Pemilukada, Pilkades, dan paspor,” kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (17/2).

Luki menyebut pengungkapan yang dilakukan merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polda Jatim, untuk mengamankan jalannya Pilkada serentak 2020. Sehingga event tersebut dapat berlangsung aman, jujur, dan damai.

BACA JUGA :   Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Paparkan Capaian Kerja Setahun

Pemesan dokumen palsu dari tersangka ini jaringannya cukup luas hingga lintas pulau, diantaranya Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Maluku.

Luki mengatakan, pihaknya akan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait lainnya guna pengembangan kasus pemalsuan dokumen itu. Apalagi, sambung Luki, ada sekira 270 daerah yang melangsungkan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2020.

“Jadi tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan,” ujar Luki.

Luki menuturkan praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka baru berjalan tujuh bulan. Meski belum lama, namun tersangka mengaku telah mendapat keuntungan hingga Rp 1 Miliar dengan 500 pesanan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA :   Emas dan Motor Milik Eva Warga Saroangun Raib Digondol Maling

“Baru tujuh bulan tapi ini cukup besar ya untuk tersangka ini mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar,” kata Luki.

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti yang diamankan Polda Jatim diantaranya macam-macam dokumen palsu, puluhan stempel, laptop, dan printer.

Walaupun sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka, Luki menegaskan, penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk mencari tersangka lain mengingat luasnya jaringan pemalsuan dokumen. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses