Lagi, Dua Orang Pemakai Sabu Diamankan Unit Reskrim Polsek Tandes

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tandes kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tubanan baru, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jumat, (14/02/2020).

Tersangka AP (26) dan ST (24) yang sama-sama bekerja di perusahaan swasta dan warga Gadel Timur tersebut berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Tandes. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gr yang terbungkus plastik klip kecil bening pada ST.

Dari penemuan tersebut, pelaku pun mengakui jika barang laknat tersebut merupakan barang milik mereka berdua setelah sepakat untuk membeli dan menggunakannya bersama-sama.

Sewaktu tertangkap, kedua tersangka sempat dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine. Dan hasilnya, kedua tersangka dinyatakan positif telah menggunakan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :   Momen Hari Kelahiran Pancasila Kapolres Tulang Bawang Berikan Reword Kepada 38 Personelnya

Melalui pesan singkat, Kapolsek Tandes, Kompol Kusminto membenarkan kejadian tersebut, ”iya benar, Unit Reskrim Polsek Tandes telah menangkap dua pelaku penggunaan narkotika jenis sabu. Dan karena perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Gol 1 bukan tanaman.” Ujarnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses