Tertangkap Basah di Warung Kopi, Pemuda Pecandu Sabu Diamankan Polsek Benowo

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA– Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu di sebuah warung kopi di Jalan Lebo Agung Pandansari, Surabaya, sekira pukul 04.00 WIB, Selasa kemarin (11/02).

Kedua tersangka ADP (20), dan HG (25) ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Benowo beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 40 gram.

Kanit Reskrim Polsek Benowo Ipda Jumeno Warsito, S.H., menjelaskan, kedua tersangka telah diketahui membeli sabu dari seorang pengedar yang biasa dipanggil ‘Pincang’.

”Pelaku akui telah membeli barang haram tersebut dengan harga Rp. 150.000. Kini kita masih melakukan pengejaran terhadap ‘Pincang’ pengedar yang kini menjadi DPO (daftar pencarian orang),” tegas Jumeno.

BACA JUGA :   Warga Pelayang Dihebohkan Penemuan Mayat Kakek Tua Membusuk di Dalam Pondok

Kedua pelaku juga telah melakukan tes urine dengan hasil positif penyalahgunaan narkoba. Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Benowo, Surabaya, untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Selanjutnya kita bawa ke Mapolsek Benowo untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira dengan balok satu di pundaknya itu.

Ipda Jumeno Warsito turut mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika jenis apapun, karena akibatnya dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

”Lakukan hal-hal yang positif saja. Hindari narkoba karena akibatnya bisa fatal. Kalau tidak over dosis, ya bisa meninggal dunia, kalau tidak ya pasti tertangkap polisi,” ungkapnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses