DimensiNews.co.id JAKARTA – Pengusaha rumahan (home industri) di Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, terancam tindak Pindana ringan (Tipiring) karena melanggar peraturan pemerintah tentang usaha.
Pelanggaran para pengusha yang ada di Komplek Bojong Indah tersebut, setelah aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cengkareng Jakarta Barat melakukan razia tempat usaha di kawasan komplek bojong indah
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat Asromadian mengatakan, razia terhadap pengusaha yang ada di kawasan perumahan Bojong Indah Rawa Buaya tersebut, baru ditemukan empat usaha yang melanggar peraturan daerah (perda) diantaranya sebuah percetakan, Gudang expedisi,Rumah Kosan dan pembuat Bed cover mobil dan sarung stir mobil.
Dalam pemeriksaan, petugas Satpol PP tempat usaha tersebut melanggar perizinan. Yakni izin domisili sudah kedaluwarsa dan surat ijin usaha tidak ada.
“Empat pengusaha tersebut, kami buat berita acara pemeriksaan dan kenakan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring), karena mereka usaha di kawasan perumahan dan tidak dilengkapi izin usuha,” kata Asromadian, Selasa (12/2/2020).
Ganjaran sangsi Tipiring, kata Asromadian menambahkan, sangsi tersebut baru tahap awal, kemudian para pelanggar yang telah mendapat sangsi akan menjalani sidang Tipiring di kawasan RTH Kalijodo Jakarta Barat.
“Ini baru sangsi awal yang diberikan kepada pengusaha melanggar. Setelah mereka menjalani sidang Tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan dikenakan denda, selanjutnya para pengusaha melanggar diharuskan mengurus perizinan usahanya. Apa bila izin usaha tetap tidak diurus tempat usahanya akan dilakukan penyegelan dan di tutup,” pungkas Asromadian usai memimpin razia.(hl)