Lagi Asyik Pesta Sabu, Oknum Polisi Bersama Empat Orang Lainnya Diciduk Polres Sarolangun

  • Bagikan

DimensiNews.coid, SAROLANGUN- Lima orang pria warga Kecamatan Sarolangun dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sarolangun di sebuah rumah. Mereka tertangkap basah lantaran sedang asyik pesta narkoba.

Dari kelima orang yang diamankan satu diantaranya adalah anggota oknum polisi yang bertugas di Sarolangun yaitu BL (40) dan SR seorang security. Oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Kota itu berstatus sebagai pemakai bersama 4 orang lainnya.

“Saat digerebek, mereka lagi pesta sabu di dalam rumah/mebel yang beralamat di RT. 04 Sri Pelayang Sarolangun,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto.

Kapolres mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 lalu, sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu, pihak Polsek Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA :   Diduga Depresi, Seorang Pria Loncat Dari Lantai 5 Rusunawa Gebang Raya

“Di dalam rumah/mebel yang beralamat di Rt. 04 Sri Pelayang Keluarahan Sarkam Kecamatan Sarolangun sering terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu. Pesta narkoba itu dilakukan oleh sekumpulan orang pria bahkan ada oknun polisi,” ucapnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan didapati bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedang berlangsung transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

“Sekumpulan laki-laki itu berada di dalam sebuah rumah, sedang melakukan pesta narkoba. Kemudian tanpa berpikir panjang, petugas langsung menggerebek didampingi Ketua RT setempat,” ucap Kapolres.

Kemudian personel Polsek Sarolangun melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku dan mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA :   Pandemi Covid-19, KAI Daop 7 Madiun Sediakan Rapid Test Antigen

Barang bukti yang berhasil disita ada berupa enam bungkus klip sedang dan kecil diduga sabu. Satu alat hisap atau bong dari botol berwarna hijau. Berat bersih diduga sabu sebanyak 2.37 gram.

Kasat narkoba Polres Sarolangun, Iptu Lumbrian menyampaikan jika terkait oknum anggota polisi yang ikut terjaring saat penggerebekan adalah oknum polisi Polsek Kota. Barang haram itu dimiliki tiga tersangka lainnya, yang saat itu mereka merayu rekannya yang juga oknum polisi.

“Dia (oknum polisi) diajak make saat hendak berangkat kerja. Barang punya tiga tersangka lainnya, dan dia baru 3 bulan memakai,” katanya, Selasa (11/2).

Saat ini ia juga ikut diproses hukum dan masuk kedalam terungku dan masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami kasus ini.

BACA JUGA :   Menteri Siti Pastikan Komitmen Indonesia Atasi Sampah Plastik di Pra Sidang UN Environment Ke-5

Pasal yang disangkakan sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights