Dijerat Pasal Berlapis, Lucinta Luna Akui Konsumsi Narkoba untuk Atasi Depresi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Artis transgender Lucinta Luna (LL) terancam kena pasal berlapis. Ia yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat hanya tertunduk di depan para wartawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka LL diamankan di sebuah apartemen bersama tiga orang atas informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Saat diperiksa, terdapat barang bukti 2 butir obat jenis G. Ada juga barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah yang diduga tiga butir ekstasi,” ungkap Yusri, Rabu (12/02/2020).

Sementara itu, hasil tes urine LL diketahui positif benzodiazepin. Yusri juga mengatakan hasil pemeriksaan urine tiga orang yang diamankan bersamanya negatif.

BACA JUGA :   Dikaruniai Sepasang Bayi Kembar, Syahnaz-Jeje Pamer Kebahagiaan

“(Urine) LL nya positif mengandung benzo. Itu masuk dalam jenis psikotropika. Dia juga mengaku mengkonsumsi obat tersebut sudah lima bulan untuk menghilangkan depresi,” ucapnya.

Yusri menjelaskan, untuk memastikan barang bukti yang ditemukan di dalam tong sampah jenis ekstasi, pihaknya akan melakukan tes urine melalui darah ataupun rambut tersangka.

Menurut Yusri, berdasarkan keterangan dari tersangka, Polisi juga mengamankan satu orang berinisial IF.

“Baru kita amankan (IF), sekarang masih dalam pemeriksaan petugas,” jelasnya.

Bukan hanya kasus narkoba yang menjeratnya, saat LL ditangkap oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom karena kasus narkoba, menjadi persoalan baru, apakah ia akan ditempatkan di sel perempuan atau laki-laki. Kejelasan jenis kelamin LL pun menarik perhatian.

BACA JUGA :   Menteri LHK Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

“Di KTP yang bersangkutan berjenis kelamin perempuan tapi di paspor berjenis kelamin laki-laki. Kita masih nunggu kuasa hukum tersangka yang katanya sudah ada penetapan dari Pengadilan terkait hal itu,” ujar Yusri.

Masih dikatakannya, barang bukti sementara yang diamankan antaranya dua butir pil ekstasi warna biru berlogo lego, tujuh butir pil Riklona dan lima butir pil Tramadol.

“Tersangka kita jerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” tandasnya. (DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses