Dimensinews.co.id,MUARABUNGO -Sat Resnarkoba Polres Bungo berhasil membekuk enam pelaku Narkotika jenis sabu,tiga pelaku merupakan resedivis yang pernah keluar dari penjara dengan kasus yang sama.Dari enam pelaku satu orang wanita Hamil,berserta barang bukti di amankan polisi ,senin (03/02/2020)
Wakapolres Kompol Yudha Pranata SIK kepada awak media mengatakan,dalam kurun waktu dua bulan ini,dari tanggal 1 januari sampai 3 febuari mengungkap penyalahgunaan narkotika sebanyak lima perkara,
” Dengan jumlah tersangka 6 orang, di antaranya 5 orang laki-laki dan 1 orang wanita sedang hamil 6 bulan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 119,26 Gram,” jelasnya
Dikatakanya, yang terbaru yang paling banyak , telah terjadi penyalahan narkoba ,pada hari sabtu 2 febuari kemarin, telah di amankan dan di tangkap beserta barang buktinya,
Dua orang tersangka yakni, Cut Putri Wahyuni (29) berasal dari Blank Manyak Kecamatan Sawang, Kabupaten aceh utara ,provinsi Aceh, dan Abdul Rahman (35) warga Pulau Jelmu ,dusun Rantau Ikil ,Kecamatan Jujuhan
” Ditemukan barang bukti 100 Gram Yang terjadi transaksi ,yang di simpan di dalam Bra (kutang) Cut Putri Wahyuni, saat penangkapan,” terangnya waka polres
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 wib di Desa Sirih Sekapur, Kec. Jujuhan, Bungo.Di mana anggota satresnarkoba Polres Bungo di backup Polsek Jujuhan telah berhasil mengamankan seorang pria dan wanita yang membawa barang narkotika berbentuk sabu sebanyak 100 Gram
” Untuk sementara para pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 3 dan pasal 112 ayat 1 pasal 1 ayat 2 dan 3 nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak 5 miliar,” tutup Waka Polres Yudha Pranata (Barax)