Material Batu Anggaran Tahun 2019 Menumpuk, Anggota DPRD Tanjabtim Angkat Bicara

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TANJABTIM- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, telah menyiapkan anggaran untuk kegiatan pekerjaan tanggap darurat pada tahun 2019. Salah satunya penyediaan material batu seperti yang terdapat di Kecamatan Nipah Panjang dan Kecamatan Rantau Rasau.

Material batu untuk pengerjaan tanggap darurat yang anggaran pengadaannya tahun 2019, namun dilaksanakan pada tahun 2020.

Kendati demikian, banyak susunan tumpukan material batu yang terbengkalai di pinggir jalan seperti yang nampak di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau.

Menanggapi hal itu, pada Jum’at (31/01/2020), Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Joyo Kamin dari fraksi partai Nasdem angkat bicara, dengan adanya material batu anggaran tahun 2019 yang masih menumpuk dan seharusnya selesai dikerjakan di tahun 2019, tentunya tidak boleh.

“Dan ada yang sudah dibawa ke lokasi, masih terlihat bertumpuk di pinggir jalan, tentunya mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas,” ujarnya.

Joyo Kamin meminta pihak PU Kabupaten Tanjabtim untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. “Kalau untuk batu yang bertumpuk di pinggir jalan yang rencananya hendak dikerjakan, segeralah agar dapat di kerjakan. Kemudian, kalau untuk menentukan salah atau tidak anggaran tahun 2019 dikerjakan di tahun 2020, tentunya pihak terkait yang lebih paham,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Dandim 0501/JP BS Raih Penghargaan Narasumber Terfavorit 2018 Versi Jurnalis

“Kalau terkait, adanya pelanggaran yang dilakukan karena material tahun 2019 dikerjakan di tahun 2020, itu tergantung pihak hukum yang menilai bentuk temuan atau tidak. Kalau terkait kerugian negara yang ditimbulkan, belum bisa dipastikan karena bentuk pengadaan material batunya telah direalisasikan. Tapi kalau kerugian secara umum untuk masyarakat mungkin bisa saja, karena yang seharusnya material yang ada saat ini sudah bisa dilalui masyarakat, tapi nyatanya belum bisa dan material batu masih terlihat bertumpuk. Apabila pada waktu itu tidak dapat melakukan progres yang ada, baiknya jangan dianggarkan terlebih dahulu, lebih baik ajukan untuk dianggarkan kegiatan lainnya,” lanjutnya.

“Apabila pelaksanaan kegiatan itu diperkirakan tidak dapat terselesaikan karena faktor tertentu, mengapa harus diajukan untuk dianggarkan? dan seharusnya pada anggaran perubahan diajukan kembali agar dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih bermanfat dari pada dibelanjakan batu dan ditumpuk di sepanjang jalan yang justru kesannya akan mengganggu akses jalan masyarakat,” tegas Joyo Kamin.

BACA JUGA :   Lutfil Hakim Raih Suara Terbanyak, Ketua PWI Jatim Resmi Berganti

Saat dikonfirmasi, Satker UPTD PU Ponco mengatakan, bahwa tumpukan material batu yang berada di wilayah Desa Rantau Jaya adalah milik UPTD PU anggaran tahun 2019 untuk pekerjaan peningkatan jalan yang rencananya akan dikerjakan di Desa Rantau Jaya sepanjang kurang lebih 8 Km.

“Material batunya anggaran tahun 2019, pengerjaannya di tahun ini,” ungkap Ponco saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.

Lebih lanjut Ponco menjelaskan, kalau sifatnya UPTD harus menyetok material batu. Kalau untuk di Desa Rantau Jaya tersebut masuk dalam pekerjaan tahun 2020, tapi material batu yang digunakan anggaran tahun 2019, sama seperti di Desa Rantau Rasau 1 Kecamatan Rantau Rasau, karena menggunakan persediaan material batu yang sama.

BACA JUGA :   PJ Bupati Sarolangun Bahri Bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching UCJ Sarolangun Capai 66,08 Persen

Rencananya ada 3 kegiatan yang hendak dikerjakan yakni Kecamatan Nipah Panjang yang sudah selesai dikerjakan tepatnya berlokasi di depan Kantor Camat kurang lebih 700 meter. Desa Rantau Rasau 1, Kecamatan Rantau Rasau, dari pinggir jalan SK 22 sekitar 4 Km, Desa Rantau Jaya sekitar kurang lebih 8 Km, dengan menindaklanjuti usulan tahun 2017 yang masuk dalam Musrenbang.

Ponco menambahkan, material batu itu masuknya sekitar bulan Oktober, karena pengaruh cuaca dan sulit untuk diangkut jadi baru bisa terealisasi di tahun 2020.

Saat ditanya, apakah boleh material tahun 2019 dikerjakan di tahun 2020, Ponco mengatakan, “Saya diperintah juga oleh pihak UPTD PU Kabupaten bang, tidak mungkin saya kerja sendiri “jawab Ponco. (Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses