Polisi Tangkap Pelaku Penambang Emas Ilegal

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — PURWAKARTA.

Pelaku penambangan emas ilegal berinisial RSH ditangkap polisi, RSH diduga melakukan pengolahan emas menggunakan mercury. Dimana hasil pengolahan dan limbahnya dibuang ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengungkapkan Pelaku berinisial RSH diamankan karena diduga melakukan penambangan emas ilegal, di Kp. Ciseuti Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

“Dalam melakukan Pengolahan emas, RSH menggunakan mercury. kemudian, hasil pengolahan dan limbahnya dibuang ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bersama tersangka sejumlah barang bukti berhasil diamankan. “Bersama tersangka, kami juga mengamankan barang bukti. yakni satu mesin pembakaran, lima gram mercury, dua buah toples berisikan lumpur dari PT. Mas Rusyati, 4 karung plastik berisikan bahan baku emas dan satu buah koi berisikan borak,” terang kasat kepada wartawan di Mapolres, Kamis (2/11).

BACA JUGA :   Bagi Penghisap Rokok di Kota Batu Bakal Diawasi Dengan Perda KTR

Perbuatan tersangka RSH, kata dia, akan dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup.

“Tersangka akan dijerat UU No. 32 tahun 2009 pasal 98 ayat (1), pasal 99 ayat (1), pasal 102 ayat (1) dan pasal 104 ayat (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal 10 Milyar,” pungkas Agta.

(rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.