Kompetensi SDM PUPR Tentukan Keberhasilan Pencegahan Banjir

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, MAKASSAR – Kualitas pemeliharaan sungai serta perencanaan pembangunan prasarana pengendali banjir, dalam kaitannya dengan sungai, sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia pengendali banjir, sehingga mampu mengoptimalkan peran bendungan sebagai penampung air pada musim penghujan dan penyuplai air pada musim kemarau.

Demikian sambutan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air (SDA) dan Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknik dan Materi Konstruksi, Alfet Bahari, pada pembukaan Pelatihan Pengendalian Banjir serta Pelatihan Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan di Balai Diklat BPSDM PUPR Wilayah VIII Makassar, Rabu (29/1/2020).

Menurur Alfet, banjir sering menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar. Bencana banjir yang baru-baru ini melanda Bima, Nusa Tenggara Barat, misalnya, ditaksir menelan kerugian fisik lebih dari Rp500 miliar. Demikian halnya dengan kerugian banjir yang terjadi baru-baru ini di Bitung, Sulawesi Utara, di Kuningan Jawa Barat, dan Klaten Jawa Tengah.

BACA JUGA :   Herman, Lansia Korban Banjir di Kalibata Butuh Bantuan

“Kerugian harta tersebut masih ditambah dengan kerugian imaterial yang tak ternilai jumlahnya, seperti datangnya wabah penyakit, hilangnya waktu aktifitas warga, dan lain-lain,” katanya.

Dengan melakukan analisa potensi banjir serta menyiapkan infrastruktur pengendali banjir yang dikemas dalam suatu disiplin ilmu mengenai pengendalian banjir, sambung Alfet, maka kerugian-kerugian akibat banjir tersebut bisa diminimalisir. “Disamping itu musibah banjir juga bisa diantisipasi dengan merealisasikan sasaran strategis Kementerian PUPR di bidang Sumber Daya Air, yaitu terbangunnya 65 waduk baru, 1 juta ha jaringan irigasi baru, dan rehabilitasi 3 juta ha jaringan irigasi eksisting,” imbuhnya.


Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pengendalian banjir di antaranya, adalah paham mengenai Tata Ruang yang berkaitan dengan resapan air dan banjir, paham mengenai konsep pengelolaan banjir terpadu, mengenai sistem drainase perkotaan, mengenai hidrologi banjir, mengenai sistem manajemen banjir, termasuk di dalamnya sistem informasi.

BACA JUGA :   Forkopimda Malang Raya Gelar Apel Penebalan PPKM Mikro Darurat

“Selain itu juga harus mampu mengatur kelembagaan dan melakukan koordinasi lintas instansi, serta mampu mengelola dan membina peran serta/partisipasi masyarakat. Kemampuan tersebut meliputi seluruh aspek di dalam perencanaan, pelaksanaan/konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan (Operasi & Pemeliharaan) bendungan yang dilaksanakan tahap demi tahap sesuai dengan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam berbagai peraturan, standar, pedoman dan manual (SPM) dimana kewajiban untuk mematuhi SPM tersebut tertuang di dalam Undang Undang SDA,” papar Alfet.

Kemudian, sejalan dengan Reformasi Birokrasi, peningkatan Kapasitas SDM Pengendalian Banjir serta Pengawasan Mutu Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan diharapkan tidak hanya berhenti pada sisi kemampuan substansi saja. “Tetapi juga perlu adanya pengembangan kapasitas sikap mental dan moral yang baik agar hasil pekerjaan dapat baik dan bermanfaat secara optimal,” pungkasnya.*(dn)

BACA JUGA :   Seruan "Hamas-Apri Lanjutkan" Menggema di Sungai Pinang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses