DimensiNews.co.id, TULANG BAWANG- Realisasi sejumlah pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 di Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang diduga sarat penyimpangan, Rabu (29/01/2020).
Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun beberapa awak media dari warga setempat mengatakan, terdapat ada pengerjaan bangunan yang dinilai telah mengangkangi aturan.
Bahkan warga setempat mengatakan, pekerjaan tersebut diduga kuat terjadi mark up anggaran dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.

“Rehabilitasi balai kampung yang setahu saya itu dianggarkan dengan anggaran tahun 2019, tapi kok aneh hingga tahun 2020 belum juga selesai dan terus dikerjakan. Semestinya itu harus dihentikan dulu untuk sementara dan sisa anggaran disilpakan dan dikerjakan lagi pada tahun anggaran 2020,” ucap narasumber berinisial HN.
Lanjut HN, terdapat jenis bangunan yang diduga tidak sesuai dan telah dimark up anggarannya.
“Pembuatan destinasi wisata joging track dengan volume panjang 176 meter dan lebar 2 meter menelan anggaran kurang lebih Rp. 124 juta, apakah sudah sesuai. Jika dikalkulasikan, maka satuan harga bangunan itu sangatlah fantastis dan tidak sesuai dengan semestinya,” imbuhnya.
HN menambahkan, selain itu masih ada lagi satu unit bangunan sumur bor yang juga tidak sesuai dan diduga telah dimarkup anggarannya.
“Bangunan sumur bor satu unit plus MCK satu pintu dianggarkan Rp. 34 juta apakah ini juga sesuai, saya rasa ini sudah ada indikasi mark up guna mencari keuntungan lebih,” tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kampung Warga Indah Jaya Gede Sujana mengatakan, terkait keterlambatan pengerjaan rehab balai kampung disebabkan oleh keterlambatan pencairan dana desa pada tahap ketiga, yang mana katanya dana tersebut cair di bulan November 2019.
“Keterlambatan itu disebabkan karena cairnya di akhir bulan November 2019. Lagi pula kami juga sudah dikasih info bahkan dari tim kecamatan, inspektorat. Kami disuruh melanjutkan pengerjaan tidak di silpakan hal itu disampaikan secara lisan. Jadi tidak ada masalah, sepanjang ada itikad baik untuk pekerjaan itu,” kata Gede Sujana, Sabtu lalu (25/01/2020).
Disinggung terkait dugaan mark up anggaran joging track, Gede membantah jika pekerjaan itu sudah sesuai dengan semestinya.
“Menurut saya ini sudah sesuai karena yang mengerab ini adalah Astek bukan saya. untuk lebih jauhnya saya kurang tau. Sebab, yang kordinasi dengan astek Pak Lurah dan Pak Carik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Banjar Agung, Fandi Ahmad mengatakan, pihak kecamatan Banjar Agung tidak pernah menganjurkan hal demikian. Menurutnya pembangunan yang jelas dianggarkan tahun 2019 itu harus rampung paling lambat di akhir Desember, jika tidak maka sisa anggaran tersebut disilpakan dan dikerjakan kembali pada anggaran tahun 2020.
“Ada-ada saja kami tidak pernah menganjurkan hal seperti itu, mungkin itu hanya alibi mereka, kalau ada yang mengatakan seperti itu silahkan temukan dengan saya dan apa bukti mereka,” tegas Camat Fandi.
Sementara, Kepala Kampung setempat, Gede Sume tidak bisa dimintai keterangan, lantaran telah beberapa kali disambangi yang bersangkutan tidak pernah ada di tempat dan dihubungi via telpon pun tidak ada respon. (Ekaputra)
















