DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE- Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan jam kerja bagi wanita di cafe dan tempat lainnya di Lhokseumawe dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, berdasarkan Qanun Provinsi Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam serta Instruksi Gubernur Aceh tentang penertiban cafe dan warung internet (warnet) di Provinsi Aceh.
Dalam surat edaran itu juga ditujukan untuk tempat usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan itu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu (15/1), di kantor walikota kepada wartawan mengatakan, surat edaran yang mengatur jam kerja bagi wanita di kota ini sudah dikeluarkan, karena selama ini banyak wanita yang bekerja hingga larut malam.
“Jika pemilik usaha tidak mematuhi aturan yang sudah kita keluarkan, maka akan diberikan sanksi malai dari teguran hingga penutupan tempat usaha secara permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat edaran ini sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2014 lalu, tapi masih ada pemilik usaha yang mempekerjakan wanita hingga larut malam dengan alasan masih banyak pengunjung.
Namun setelah melihat masih maraknya pekerja wanita yang bekerja hingga larut malam, maka Pemko Lhokseumawe kembali mengeluarkan surat edaran dan maklumat kepada pemilik usaha untuk segera memberlakukan jam kerja wanita di Lhokseumawe hingga pukul 21.00 WIB.
Selain mengatur jam kerja wanita, dalam surat edaran itu juga meminta kepada pemilik usaha agar menyediakan fasilitas mushala serta pekerja wanita harus mengenakan busana yang sesuai dengan syariat islam. (Halim)