
DimensiNews. co. id SAROLANGUN – Seorang Pria lansia AS (64) Warga Desa Tinting, Kecamatan Sarolangun tega melampiaskan nafsu bejatnya pada gadis yang masih berusia 16 tahun, warga Desa Tinting.
Kakek yang sudah menginjak usia 64 tahun ini diketahui memaksa korbannya KL berhubungan badan di semak-semak tak jauh dari rumah KIL
Dari informasi yang di himpun dari warga sekitar mengatakan perbuatan tak sesonoh ini dilakukan AS sekitar pukul 09.00 Wib, Sabtu (13/1).
“Awalnya korban sedang berada di dalam kamar rumahnya. selanjutnya, datanglah tersangka dengan mengetuk pintu kamar korban.pelaku lantas memanggil korban dan mengatakan bahwa ada orang yang mau bertemu dengan korban.
Korban yang tak merasa curiga, lantas membuka pintu kamarnya dan setelah itu pelaku mengajak korban ke belakang rumah korban,Sesampainya di belakang rumah, tepatnya di semak-semak, tersangka langsung memaksa korban untuk bersetubuh dengan pelaku .
Pada saat itu, ada seorang saksi sedang memancing tak jauh dari tersangka dan korban, berjarak sekitar sekira 20 meter.
Tersangka yang melihat saksi, langsung menyuruh korban untuk pulang kerumah. Pada saat diperjalanan ke rumah, korban bertemu dengan saksi.
Saksi yang merasa curiga, langsung menanyakan dari mana korban tadi. Spontan saja, korban menjawab dari semak-semak.
Sesampainya korban di rumah, saksi datang lagi dan menanyakan apa yang diperbuat korban disemak-semak tadi. Korban yang tak kuasa lantas bercerita apa adanya. Kepada saksi, korban mengaku sudah disetubuhi oleh tersangka.bahkan sebelum kejadian ini, tersangka pernah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kabag Ops Kompol Agus Saleh membenarkan kejadian tersebut.
Kompol Agus mengatakan, Sekira pukul 11.00 Wib, Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Sarolangun beserta masyarakat Desa Tinting bergerak menuju Desa Tinting dan kemudian lansung mengamankan diduga pelaku AS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil klarifikasi, korban telah disetubuhi tersangka sebanyak lima kali.
Kini, tersangka diamankan di Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Agus Saleh,
Dikatakan Agus, atas perbuatannya, tersangkaakan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Sanu)