DimensiNews.co.id, JAKARTA – Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta, terutama pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sesuatu yang murah dan lumrah di wilayah kota Jakarta Barat. Hal itu dibuktikan dengan kebalnya oknum pelanggar Perda dan oknum pejabat yang terkesan melakukan pembiaran.
Menjamurnya bangunan liar (tanpa IMB) di kota Jakarta Barat kembali menarik untuk dibahas. Pasalnya, sudah kesekian kalinya DimensiNews melakukan pemberitaan terkait bangunan melanggar Perda di Jakarta Barat. Namun sepertinya hal itu tidak berdampak secara signifikan kepada pejabat setempat terhadap pengawasan bangunan tanpa IMB yang kian subur.
Hal menohok terbukti dengan bangunan gudang menyerupai pabrik di Jalan Outer Ring Road No. 36, Cengkareng, Jakarta Barat ini. Bangunan yang memiliki luas hampir satu hektar tersebut bebas melenggang sampai dengan saat ini. Ironisnya, papan segel yang diduga palsu sudah dibenamkan ke dalam mesin molen saat wartawan menerobos masuk ke lokasi bangunan beberapa waktu lalu.
Dari informasi yang didapat DimensiNews di lokasi, pembangunan gudang menyerupai pabrik tersebut telah mendapatkan restu dari oknum pejabat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat serta sudah dikoordinasikan kepada tokoh masyarakat setempat. Akan tetapi sampai dengan berita ini dipublikasikan, pihak Sudin Citata belum dapat dikonfirmasi. Namun tokoh masyarakat yang dimaksud membantah saat dikonfirmasi DimensiNews, Selasa (26/11/2019).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (LSM-PKLP) Maharaja Manalu meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus terbuka dan transparan soal beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB.
“Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna memenuhi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan kepercayaan (trust) dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan,” kata Manalu, Selasa (26/11).
Menurut dia, UU UU 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedung serta Perda no 7 tahun 2010 tentang Izin Membangun seharusnya menjadi referensi bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menindak pengusaha nakal yang tetap membangun tanpa IMB. Maka dari itu, bangunan yang berdiri tanpa IMB harus dibongkar sehingga ada efek jera di kalangan pengusaha.
“Apabila terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda, patut diduga ada permainan antara pejabat terkait dengan pemilik bangunan bermasalah. Jika media dan LSM sebagai kontrol sosial dalam membantu penyelenggara yang bersih dari KKN saja sudah tidak dianggap, seharusnya Walikota Jakarta Barat dan Gubernur DKI Jakarta segera mengevaluasi kinerja jajarannya. Dicopot bila perlu.” Tutup Manalu.(rn)
















