DimensiNews.co.id JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan PT Asuransi Jasa Tania, Tbk membayarkan klaim asuransi kepada PT Kartika Jemaja Jaya sebesar Rp 19.019.958.220 sesuai perhitungan adjuster.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Agus Widodo yang dibacakan pada Senin (18/11/2019) menjelaskan bahwa tergugat (PT Asuransi Jasa Tania, Tbk) secara sah terbukti melakukan perbuatan hukum wanprestasi atas perjanjian Polis Asuransi Nomor FP021217000027 yaitu Polis Heavi Equipment Insurance dengan format Asiosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) wording dengan nilai asset yang dipertanggungkan sebesar Rp 21.949.973.395.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan setelah mendengar keterangan saksi dan bukti P.1 sampai dengan bukti P.61 yang diajukan oleh penggugat dan dibandingkan dengan bukti dan saksi saksi yang diajukan oleh tergugat.
Kemudian secara sah telah terjadi satu aksi masa di Pulau Jemaja Kab Anambas pada tanggal 29 Juni 2017 dalam aksi tersebut sekelompok orang secara membabi buta membakar alat-alat berat yang yang ditanggungkan kepada tergugat.
Mendapatkan laporan, tergugat menunjuk PT Bhatera Arung Persada sebagai adjuster menghitung nilai kerugian asuransi. Dan hasilnya dinyatakan alat berat yang dibakar dalam keadaan rusak berat serta tidak dapat digunakan lagi. Tetapi secara sepihak tergugat menentukan angka pembayaran klaim asuransi hanya Rp 6 milyar. Ini tidak sesuai dengan Perjanjian Polis dan ketentuan peraturan perasuransian negara Republik Indonesia.
Penggugat melalui PT. Best Proteksi Indonesia selaku Pialang Asuransi, telah beberapa kali mengingatkan Tergugat bahwa penentuan angka ganti rugi itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah serta ketentuan peraturan perasuransian Indonesia tetapi tidak juga di pahami oleh Tergugat.
Kuasa hukum PT Kartika Jemaja Jaya, Abdul Rachman sangat menghargai keputusan dari hakim. Meskipun seharusnya hakim juga memperhatikan kerugian yang dialami kliennya, akibat keterlambatan pembayaran klaim asuransi.
“Kami sedikit merasa kecewa karena yang mulia majelis mengesampingkan kerugian yang dialami oleh kilen kami akibat kesengajaan tergugat mengundur waktu pembayaran klaim asuransi. Tetapi sebagai seorang penegak hukum saya kembali lagi berterima kasih Majelis Hakim sudah menerima permohonan Penggugat dalam pokok perkara,” jelasnya.
Seperti diketahui perkara perdata dengan Nomor: 157/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel adalah Gugatan Perdata Wanprestasi yang didaftarkan oleh Kantor Hukum RACHMAN & PARTNERS Batam melawan PT Asuransi Jasa Tania,Tbk yang beralamat di Gedung Argo Plaza Lantai 9, Jalan H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan. (Dar)
















