Tak Mau Tertipu Dua Kali, Himpabal dan LAM Minta PT. Agrindo Angkat Kaki dari Tanah Mereka

  • Bagikan

 

 

DimensiNews.co.id SAROLANGUN- Sesuai dengan perjanjian antara masyarakat Muara Danau dan Desa Lubuk Sepuh, Yang di lakukan pada tahun 1988 dengan PT Agrindo (APTP) dengan menyerahkan
lahan Ulayat mereka untuk di garap menjadi perkebunan kopi coklat (kakao),

Namun berubah menjadi perkebunan sawit hingga batas akhir perjanjian kerja sama 2019, Membuat masyarakat yang tergabung dalam himpunan masyarakat Batin Limo (himabal), mendesak agar PT. Agrindo segera angkat kaki dari tanah mereka.

Pasalnya dari perjanjian kerja sama hingga masa berakhirnya perjanjian, Belum ada niat
baik dari perusahaan untuk segera mengembalikan tanah masyarakat,bahkan pemerintah daerah Sarolangun juga sudah mendeadline perusahaan tersebut,untuk segera menyelesaikan persoalan tanah dengan waktu satu Minggu.

BACA JUGA :   Nekat Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Cengkareng

“Kami melakukan perlawanan dengan perusahaan karena kami merasa sudah di bohongi, hingga saat ini tidak ada keuntungan bagi masyarakat kami”,Ungkap Muhammad, yang kerap dipanggil momad
pada saat dikonpirmasi harian ini kemarin(06/11).

Dengan hasil kesepakatan yang di lakukan pemerintah daerah Sarolangun,Dengan PT Agrindo agar segera menyelesaikan persoalan tanah selama satu Minggu, Himpabal meminta agar pihak perusahaan bisa menepatinya.

“Kami tunggu kerja nyata dari hasil mediasi kemarin, Segera laksanakan dalam waktu satu Minggu, bearti besok pagi, (hari ini,Red) itu yang kami tunggu, jika tidak kami akan kembali lakukan aksi ini dengan pengerahan
massa yang lebih besar lagi ke gedung pemerintahan Sarolangun, atau langsung keagrindo.”,pungkasnya.

BACA JUGA :   RSUD Cut Meutia Rawat 19 Pasien Covid-19, Warga Diminta Patuhi Prokes

Sementara itu M Zaini lembaga adat desa muara danau ,Mengatakan bahwa apa yang dilakukan masyarakat merupakan tuntutan murni dari perjanjian perusahaan dengan tanah Ulayat yang di serahkan masyarakat saat itu.

“Kami masyarakat adat meminta hak kami, yang sudah puluhan tahun di garap perusahaan namun tidak berimbas keuntungan bagi kami,wajar kami meminta kembali hak kami, dan kami minta perusahaan angkat kaki dari tanah kami”ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dapat dirangkum media ini, pantas saja PT.Agrindo mendapat penolakan perpanjangan izin tersebut, karena selain tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat Bathin V, namun Pihak Perusahaan ini juga tidak melaksanakan kewajibannya seperti tidak melaksanakan pembangunan perkebunan masyarakat sekitar (Plasma),Program CSR yang tidak tepat sasaran,

BACA JUGA :   Khusus Untuk Penumpang Bertiket Jarak Jauh, PT KAI Sediakan Rapid Test Covid-19 Rp 85.000 

Selain itu kataZaini, diduga PT. APTP belum memiliki AMDAL UKL dan UPL, dan PT. APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi dan hal ini sesuai yang termaktum didalam surat tuntutan Himpabal.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses