DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah pada Kamis (04/01/2018) kemarin pukul 10.30 WIT, menggelar rapat pleno verifikasi faktual Partai Perindo dan PSI, berlangsung di kantor KPU Kabupaten Halmahera Tengah, desa Wedana, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Hasir dalam acara tersebut Ketua KPU Abubakar Ibrahim, S. Pt, Sridewi Nurlaila, ST. MT, Nasrudin Awaludin, S. Sos, Muhammad Tilawah. S.SOS dan para pengurus Partai Perindo dan PSI.
Pengurus Partai politik Perindo M Said Warobi sebagai Ketua, Riswan Hadi sebagai Sekretaris, Bendahara Jamila Ahmad. Sementara pengurus Partai politik PSI Bambang Basri sebagai Ketua, Sekretaris Kamaluddin Esa dan Bendahara Nurdawati Esa.
Metode yang di gunakan adalah metode acak sederhana dengan rincian jumlah Penduduk 50.164 Jiwa, Syarat minimal Keanggotaan 1/1000 x 51.000 = 50 Jiwa.
Untuk proyeksi Data Keanggotaan Partai Politik Memenuhi Syarat hasil Penelitian Administrasi 258 anggota, dari Sampel 10 % dari Keanggotaan Partai Politik 25, Data Keanggotaan Partai Politik yang tidak memenuhi syarat hasil verifikasi faktual 9 hasil ferivikasi, diaman jumlah anggota memenuhi syarat
= (jumlah Sampel – data Anggota tidak memenuhi syarat) x 109/10
= 25 9 x 199 10
= 16 x 10
= 160
Secara umum dapat di simpulkan bahwa partai Perindo telah memenuhi syarat. Perhitungan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon pesertapemilu 2019 Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Metode yang di gunakan yaitu metode sensus dengan hasil rincian sebagai berikut jumlah Penduduk 50,164 Jiwa, Syarat Minimal keanggotaan 1/ 1000 x 51.000 = 50, Jumlah Keanggotaan yang difaktualkan 81, Jumlah Keanggotaan yang tidak memenuhi syarat hasil Vetifikasi Faktual 4.
Penghitungan data anggota yang diserahkan oleh Partai Politik dikurangi jumlah anggota yang tidak memenuhi syarat, yaitu:
81 – 4 = 77 Keanggotaan yang memenuhi syarat.
Dengan demikian partai PSI dapat dinyatakan memenuhi syarat akan tetapi dalam hal ini keanggotaanya (Bendahara) masih menggunakan/memiliki KTP manual yang seharusnya KTP Elektrik. (Ode)