DimensiNews.co.id MALANG-Sejak beberapa terakhir ini, masyarakat di daerah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur sempat heboh dengan munculnya video CCTV yang didalamnya ada seorang anak kecil tengah bermain di sebuah toko.
Dalam CCTV yang berdurasi 1.32 detik, dan peristiwa tertulis 18 Agustus 2019 sekitar pukul 15.20 WIB ini, menunjukkan adanya dua anak laki-laki yang sedang bermain di sekitar toko Pasar Ngantang.
Sedangkan, suasana di tempat tersebut hanya beberapa toko yang buka. Sementara, sebagian besar toko yang lain tutup, sehingga terlihat sepi. Ironinya, ketika dua anak ini bermain, salah satu toko yang tutup merasa kehilangan uangnya sebesar Rp 90 juta.
Dan, yang menjadi sasaran tuduhan pencurian adalah dua bocah itu, yang diketahui mereka adalah REB (11) kelas VI dan PDJ (10) kelas IV, murid SDN Sumberagung Ngantang.
Peristiwa yang terjadi tersebut, membuat sedih keluarga kedua anak itu. Pasalnya, video yang diunggah SC, sang pemilik toko, melalui status WhatsApp dinilai memcemarkan nama baik dan menuduh tanpa bukti.
“Dengan mengunggah video CCTV itu, yang jelas sudah mencemarkan nama baik. Dan, ini menuduh tanpa bukti,” ucap Umi Widayati, nenek kedua anak itu, Senin (16/9/2019) saat ditemui di Polres Batu.
Sementata, Edi, ayah REB dan PDJ, menjelaskan, sebenarnya toko itu sebelumnya sudah kehilangan uang Rp 90 juta. Dan, setelah itu memasang CCTV. “Ketika anak kami muncul di status WhatsApp banyak orang, ini membuat kami naik pitam,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, dikumpulkanlah beberapa keterangan termasuk dari guru dan teman sebayanya, dirasa sudah cukup. Dia dan Umi Widayati melaporkan SC ke Polres Batu, 27 Agustus 2019 yang lalu.
“Kami melaporkan SC ke Polres Batu, karena mencemarkan nama baik,” tandas dia.
Terkait perkembangan laporan itu, Senin (16/9/2019) siang, Edi dan Umi Widayati dipanggil oleh pihak Polres Batu untuk dimintai keterangan dalam kelanjutan kasus pecenaran nama baik.
“Semoga, bisa ditindak dengan adil. Tidak ada bukti kok menuduh,” tegas Adi.
Di tempat terpisah, Suli, Kuasa Hukum keluarga kedua bocah ini mengatakan bahwa kasus ini harus cepat diselesaikan. Mengapa demikian, tentunya bila berkelanjutan akan mempengaruhi dampak psikologis kedua anak itu.
Ditegaskan olehnya, bahwa tuduhan itu tidak benar, karena sudah terlihat bahwa kedua anak ini bermain saat dalam kondisi toko yang sedang tutup.
“Pastinya, kami akan mengumpulkan semua saksi. Dan, setelah itu terlapor akan segera dipanggil,” singkat dia, Selasa (17/9/2019) sore.
Seperti diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik ini terlapor adalah SC, warga Jalan Mangga, RT 14 RW 02, Dusun Prambon II, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sedangkan pelapor adalah Edi dan Umi Widayati, warga Dusun Prambon I, RT 04 RW 01, Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Ngantang.(Put)
















