SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Rabu (11/3/2026).
Dua rancangan regulasi yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran. Sidang paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi dan dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan kedua raperda tersebut hingga tahap pengambilan keputusan.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda ini,” ujar Asep Japar dalam sambutannya.
Regulasi Penting untuk Keselamatan Masyarakat
Bupati menilai regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi sangat penting mengingat potensi kondisi darurat yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Menurutnya, peristiwa kebakaran tidak hanya berdampak pada korban jiwa dan kerugian harta benda, tetapi juga dapat memicu kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan sistem penanganan yang mencakup langkah pencegahan, kesiapsiagaan, penanggulangan hingga penyelamatan yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Jaga Kelestarian Lingkungan Sukabumi
Selain aspek keselamatan, Bupati juga menekankan pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di wilayah Sukabumi yang dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
Melalui Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, pemerintah daerah berharap memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.
“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya.
Disepakati Bersama DPRD
Dengan disahkannya dua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan pimpinan DPRD sebagai bentuk pengesahan terhadap kedua raperda tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah Kabupaten Sukabumi.*(Asep)
















