PURWAKARTA – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta sekilas tampak membaik. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren peningkatan dan angka-angka anggaran terlihat rapi. Namun di balik itu, fondasi fiskal daerah dinilai menyimpan persoalan struktural serius yang berpotensi menggerus stabilitas keuangan daerah ke depan.
Pengamat kebijakan publik, Agus M. Yasin, menilai APBD Purwakarta saat ini berada pada kondisi paradoksal: tampak sehat di atas kertas, tetapi rapuh dalam tata kelola. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
“Masalah utama APBD Purwakarta bukan terletak pada kurangnya pendapatan, melainkan pada belanja yang tidak disiplin, cenderung konsumtif, dan kehilangan orientasi pembangunan,” ujar Agus.
Berdasarkan simulasi fiskal dengan mengacu pada pola APBD 2024–2025, rasio belanja terhadap pendapatan daerah bahkan menembus angka lebih dari 100 persen. Artinya, pemerintah daerah membelanjakan anggaran melebihi kemampuan riil pendapatannya.
Defisit yang terjadi kemudian ditutup melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), bukan sebagai hasil efisiensi, melainkan sebagai penyangga darurat atas perencanaan yang dinilai gagal.
Lebih jauh, Agus menyoroti struktur belanja daerah yang dinilainya tidak sehat. Sekitar 68 persen anggaran terserap untuk belanja operasional, seperti pegawai serta barang dan jasa. Sementara itu, belanja modal yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik justru tertekan di bawah 16 persen.
“Pola ini menjelaskan mengapa APBD Purwakarta minim dampak pembangunan. Anggaran habis untuk menjalankan birokrasi, bukan membangun kapasitas publik,” tegasnya.
Di sisi lain, Purwakarta juga menghadapi paradoks kemandirian fiskal. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah berada di kisaran 26–27 persen, sedangkan ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat masih mencapai sekitar 73 persen. Dengan struktur seperti ini, agresivitas belanja dinilai berisiko tinggi.
“Sedikit saja kebijakan pusat berubah, misalnya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), APBD Purwakarta berpotensi langsung goyah,” kata Agus.
Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun anggaran tanpa rem fiskal yang jelas, kepala daerah mengesahkan belanja tanpa koreksi struktural, dan organisasi perangkat daerah (OPD) berlomba mengamankan pagu tanpa ukuran kinerja yang terukur.
Sementara itu, fungsi pengawasan juga dinilai belum optimal. DPRD disebut menyetujui APBD tanpa perlawanan signifikan, dan Inspektorat baru hadir ketika persoalan telah terjadi.
“Inilah pola pembiaran sistemik yang membuat APBD bermasalah terasa seolah normal,” ujarnya.
Agus menegaskan, APBD seharusnya diposisikan sebagai instrumen kebijakan publik, bukan sekadar daftar belanja tahunan. Jika belanja terus tumbuh lebih cepat dari PAD dan defisit berulang, kualitas layanan publik dikhawatirkan akan menurun dan berujung pada tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Naiknya PAD tidak otomatis berarti APBD sehat. Tanpa disiplin belanja, transparansi, dan keberanian memangkas anggaran yang tidak produktif, APBD hanya akan menjadi ilusi yang indah di angka, tetapi gagal dalam dampak,” pungkasnya.
Ia menutup dengan catatan bahwa pembangunan sejati tidak lahir dari keberanian membelanjakan anggaran sebesar-besarnya, melainkan dari keberanian mengendalikan, memangkas, dan menetapkan prioritas yang benar.
“APBD Purwakarta harus bergerak dari anggaran kosmetik menuju anggaran yang bermakna. Pertanyaannya sekarang, apakah para pengelola APBD berani menghentikan sandiwara angka dan memulai perubahan nyata? Itulah yang ditunggu masyarakat,” tutup Agus.*(AsBud)
















