DimensiNews.co.id BATU – Sebesar Rp 503 juta Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari Desa Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur, sudah dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batu. Namun, Dispenda Pemkot Batu masih saja memberikan penagihan.
Klaim atas pembayaran ini, dibenarkan mantan Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, bahwa pihaknya sudah bayar lunas PBB Desa Sumberejo, terhitung mulai tahun 2013-2018 sebesar Rp 503 juta.
“Saya minta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk segera usut tuntas permasalahan ini,” ucap dia, Jumat (13/9/2019) siang.
Mengapa demikian, lanjut dia, supaya tidak ada saling tuding. Untuk itu, tambah Riyanto, aparat penegak hukum harus segera menyelesaikannya, pasalnya PBB Desa Sumberejo sudah lunas pembayarannya selama kima tahun ke belakang.
Disoal alur pembayarannya, menurut dia, sesuai prosedur dilakukan melalui Kecamatan Batu, dan selanjutnya oleh pihak kecamatan biasanya dilanjutkan ke Bank Jatim. Yang menjadi pertanyaan, imbuh dia, Dispenda Pemkot Batu masih menagih melalui Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) terhadap Desa Sumberejo sebesar Ro 503 juta.
“Adanya surat pemberitahuan SPPT yang disini artinya adalah surat tagihan pajak, ini membingungkan dan itu tidak benar jika desa kami menunggak pajak, saya mengira pembayaran PBB itu belum diserahkan ke pihak Dispenda Pemkot Batu,” terang Riyanto.
Oleh sebab itu, ditegaskannya, Kejari Kota Batu harus serius menanganinya. Apalagi bersama perangkat desa yang lain, menurut dia, sudah diperiksa untuk dimintai keterangan serta kesaksian.
“Kepada Jaksa, saya sudah menjelaskan, bukti juga sudah kami serahkan semua. Kami keberatan, kalau ini dibebankan ke desa,” pungkas dia.
Sedangkan, sampai berita ini ditayangkan, Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat belum bisa memberi penjelasan, karena ponselnya tidak aktif saat dihubungi. (Put)