SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan keputusan pimpinan dewan terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (12/9/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir langsung dalam sidang tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyempurnaan Perubahan APBD telah melewati tahapan evaluasi gubernur dan menjadi dasar penetapan perubahan anggaran.
“Hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Nomor 903/Kep.563-BPKAD/2025 dan telah dibahas serta disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati Asep Japar.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sukabumi atas kerja sama yang terjalin dalam proses pembahasan anggaran ini. Menurutnya, penyempurnaan tersebut sangat penting agar Perubahan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Dengan adanya penyempurnaan ini, kita dapat segera menetapkan Perubahan APBD 2025 yang lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Asep Japar menuturkan, keputusan ini merupakan tahap akhir dari proses pembahasan perubahan anggaran sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap selaras dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan provinsi, sehingga program-program pembangunan di Kabupaten Sukabumi berjalan lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.*(Asep)

 
									














