Polda Lampung Datangkan 6 Ekor Anjing Pelacak Khusus Lindungi Satwa Langka

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Lampung Selatan – Polda Lampung mendatangkan enam ekor anjing pelacak (K9) yang khusus melacak penyelundupan satwa langka yang dilindungi undang-udang.

Wah, bukankah selama ini anjing pelacak itu hanya untuk melacak Narkoba dan Terorisme? Benar juga ya? Tapi jangan salah Polda Lampung sekarang sudah memiliki anjing pelacak yang khusus untuk melacak satwa langka yang akan diselundupkan keluar daerah.

“Dengan adanya anjing pelacak Kita harapkan ini akan membantu Polisi dalam mengurangi penyelundupan hewan langka atau pun satwa liar yang dilindungi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya.

Keenam anjing tersebut berjenis Hungarian Pointer, Belgian Labrador, Cockerspringer Spaniel, dan Mix Breed. Anjing-anjing pelacak tersebut dilatih oleh personel dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Wildlife Conservation Society (WCS)di Pusat Instalasi K9 Deteksi Satwa di Wildlife Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

BACA JUGA :   DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Raperda APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2022

Wildlife yang berada di Kabupaten Kalianda ini sendiri berdiri sejak Tahun 2018. Terdapat sejumlah tenaga ahli yang memantau anjing pelacak tersebut.

“Tenaga ahli sebanyak 30 orang dan dipantau langsung oleh tenaga ahli dari Belgia yaitu Miss Natalin,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Purwadi Irianto merasa miris dengan masih maraknya aksi penyelundupan Satwa yang dilindungi. Berbagai satwa liar yang di lindungi yang terdapat dari beberpa pulau di Indonesia diselundupkan ke luar negeri.

“Satwa liar di dunia bahwa 10 persen ada di Indonesia, maka kita dituntut menjaga satwa-satwa ini dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dunia pun memikirkan bagaimana satwa-satwa jangan sampai punah, maka kita dituntut juga untuk menjaganya,” kata Purwadi.

BACA JUGA :   Pemkab Sarolangun Akui Pengembangan Dunia Pariwisata Terkendala Infrastruktur

Purwadi menyesalkan masih adanya oknum yang memperjual-belikan hewan liar. Perdagangan satwa liar sendiri termasuk kejahatan ketiga terbesar setelah narkotika dan terorisme.

“Tiga kejahatan besar adalah narkotik, teroris dan satwa langka. Banyak orang memelihara satwa langka padahal itu jelas dilarang oleh undang-undang. Untuk itu mari kita bekerja sama untuk menindak tindak kejahatan yang ada di Lampung khususnya di Bakauheni,” lanjutnya. (Teguh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses