Simpan Sabu Dalam Tas Pemandu Lagu Dicokok Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, TULANG BAWANG — Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang perempuan yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial FM alias FE umur 23 tahun, berprofesi sebagai pemandu lagu (PL) ditempat hiburan malam, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Sabtu (07/09/2019).

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi yang diperoleh langsung oleh Kapolsek bahwa pelaku yang merupakan oknum PL di salah satu tempat karaoke yang berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo membawa dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis shabu.

BACA JUGA :   Merasa Ditipu Rekan Bisnisnya Acai Pengusaha Sarang Walet Akan Lapor Polisi

Berbekal informasi tersebut, Petugas langsung mencari pelaku di tempat bekerjanya. Setelah sampai di karaoke tempat pelaku berkerja, ternyata pelaku baru saja pulang menuju ke rumah kontrakannya. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dihentikan di depan sebuah rumah kontrakan tempatnya tinggal.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan potongan kertas timah rokok warna emas di dalam tas merk Mont Black warna coklat yang sedang dibawa oleh pelaku, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kompol Rahmin.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif di Mapolsek dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :   Pengendara Fortuner Acungkan Pistol Digelandang ke Polda Metro Jaya

Terpidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

 

Laporan  : Teguh HW

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses