4 Pemalak Jadi Tersangka, Salah satunya: Saya Asli Tanah Abang!

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Akhirnya Polsek Tanah Abang menetapkan empat tersangka dari 10 orang yang diamankan terkait kasus pemalakan pengendara mobil di kawasan  Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21).

“Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang,” ujar AKBP Lukman Cahyono, Kapolsek Tanah Abang di Polsek Metro Tanah Abang, Jl. Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).

Menurut pengakuan para pelaku mereka biasa melancarkan aksinya di pintu keluar Blok F Pasar Tanah Abang atau di pasar Tasik Tanah Abang. Kendaraan mobil dan mobil box yang keluar langsung diarahkan seolah-olah mengatur parkiran, sehingga mereka bisa memeras pelaku.

BACA JUGA :   Bentrok Dengan Polisi, Puluhan Mahasiswa Luka Dibawa ke RSPP

“Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan,” jelasnya.

Ketika mereka dikasih uang receh mulai dari Rp 500-Rp 1.000 mereka menolak dan meminta Rp 2.000, secara paksa. Bila tidak dikasih, mereka tidak segan-segan menggedor mobil.

Sementara itu salah satu pelaku, Supriyatna mengaku mendapat uang seharinya Rp 40.000,00 – Rp 50.000,00.

“Saya warga asli Tanah Abang, biasa dapat 40 ribu per hari, buat makan bang uangnya dan nggak setor kesiapa-siapa,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan uang Rp 2.000, pecahan uang recehan, jaket beserta tas yang digunakan pelaku menyimpan uang. Namun, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata api

BACA JUGA :   Update Hitung Cepat Pilkada Bungo, SZ-ERICK 39,47% & HAMAS-APRI 60,53%

Dari tindak kejahatan itu, keempat tersangka dijerat pasal 368 tentang kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.(Jos)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses