Surabaya – Dalam upaya mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, sebanyak 30 kementerian dan lembaga mendukung penuh pelaksanaan Program JKN dengan memastikan kepesertaan JKN yang aktif bagi seluruh masyarakat.
Inpres ini mengamanatkan setiap kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2022, pemerintah menunjukkan komitmen serius dalam memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci sukses implementasi Program JKN yang diharapkan dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat. Meski tantangan tetap ada, namun dengan langkah-langkah strategis yang sudah dan akan diambil, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien di masa depan.
Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Surabaya Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa per tanggal 1 Agustus 2024, Kepesertaan BPJS kesehatan ‘Aktif’ akan menjadi salah satu syarat mutlak dalam pengurusan SKCK.
“Berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) No 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK yang akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2024 besok, Kepesertaan JKN aktif akan menjadi salah satu syarat mutlak untuk penerbitan SKCK. Caranya sangat mudah, tinggal di screenshot pada aplikasi JKN di gadget dan ditunjukkan agar bisa segera diproses,” terangnya saat menggelar Media Gathering di Surabaya, Senin, (29/07).
Sementara itu, Kaur Yanmin Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Aiptu Kusbiantoro Seputro menjelaskan bahwasanya pada dasarnya kepolisian tetap memberikan pelayanan dan membantu setiap warga dalam pengurusan SKCK.
“Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan SKCK, Silahkan menunjukkan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Jika melalui Online, bisa melalui aplikasi online Presisi akan muncul perintah upload kepesertaan JKN,” jelasnya.
Partisipasi 30 Kementerian dan Lembaga
Dalam pengoptimalan Program JKN, melalui Inpres Pemerintah meminta dukungan dari berbagai kementerian, termasuk Kemenko PMK, Kemenko Ekonomi, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, Kemenaker, dan salah satunya POLRI.
Setiap kementerian diminta untuk memainkan perannya dalam memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses penuh ke layanan kesehatan melalui Program JKN.
Tantangan dan Capaian di Jawa Timur
Upaya penyempurnaan terus dilakukan, data terbaru menunjukkan bahwa kepesertaan JKN di Jawa Timur baru mencapai 72,89%, atau sekitar 30.352.832 dari total 39.071.754 jiwa yang terdata pada Juli 2024.
Dengan populasi total Jawa Timur mencapai 41.644.099 jiwa, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk mencapai kepesertaan penuh.
Uji Coba dan Implementasi Kepesertaan BPJS Aktif
Sejak 1 Maret 2024, uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Aktif dilaksanakan di enam wilayah kepolisian, yaitu Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polresta Denpasar, Polrestabes Makassar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Pemberlakuan ini direncanakan untuk diperluas ke seluruh wilayah Indonesia pada 1 Agustus 2024, sebagaimana disebutkan dalam surat telegram Kapolda Jawa Timur Nomor: STR/870/VII/YAN.2.3/2024 tanggal 17 Juli 2024 mengenai petunjuk teknis penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Persyaratan SKCK dan Bukti Kepesertaan JKN
Kepesertaan JKN yang aktif kini menjadi salah satu syarat mutlak dalam penerbitan SKCK, yang selama ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit TNI, anggota Polri atau ASN, pengangkatan anggota organisasi profesi, penerbitan visa, dan pindah kewarganegaraan.
Sementara, Untuk membuktikan status kepesertaan aktif dalam Program JKN, pemohon harus menyediakan:
• Tanda bukti berupa screenshot dari sistem informasi BPJS Kesehatan.
• Jika masih dalam proses pengaktifan atau belum terdaftar, dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
Adapun bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan, persyaratan tambahan meliputi surat permohonan dari penjamin, fotokopi paspor dan KITAS/KITAP, pasfoto, serta bukti kepesertaan aktif dalam Program JKN.
Inovasi Digital dalam Pengurusan SKCK
Untuk mempermudah proses pengurusan SKCK, rencana ke depan mencakup integrasi SKCK online dengan aplikasi mobile JKN atau aplikasi program JKN lainnya.
Tujuan dari integrasi ini adalah untuk mempermudah pengecekan kepatuhan pemohon SKCK terhadap kepesertaan Program JKN aktif.
Selain itu, SKCK akan dijadikan produk digital yang dilegitimasi oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait serta pengguna (user). [By]