Surabaya – Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Jumat (3/11/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Timur memasuki tahap persiapan untuk menerima permohonan sengketa. Rusmifahrizal Rustam, anggota Bawaslu Jawa Timur, menjelaskan bahwa pihaknya akan menerima permohonan sengketa selama 3 hari kerja setelah penetapan DCT.
“Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur hari ini telah bersiap untuk menerima permohonan sengketa terkait proses pemilu. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, permohonan tersebut dapat diajukan dalam waktu 3 hari kerja sejak DCT ditetapkan. Dikarenakan DCT diumumkan pada hari Jumat, tanggal 3 November 2023, maka hari pertama pengajuan permohonan dimulai pada hari Senin (6/11/2023) dan berakhir pada hari Rabu (8/11/2023) selama jam kerja,” ungkapnya.
Rustam, yang merupakan alumni Universitas Jember, juga menyatakan bahwa Bawaslu Jawa Timur telah mempersiapkan diri dengan baik, termasuk sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu.
“Selain mempersiapkan fasilitas dengan cermat, kami juga telah melatih Sumber Daya Manusia kami dalam menangani sengketa proses dengan detail. Bawaslu se-Jawa Timur telah mengadakan simulasi penyelesaian sengketa proses secara rinci. Kami siap memberikan pelayanan terbaik bagi peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa,” jelasnya.
Rustam, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, berharap kehadiran Bawaslu dalam menangani sengketa proses ini dapat memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu.
“Kami berharap bahwa kehadiran Bawaslu akan membawa rasa adil bagi semua peserta pemilu, sehingga kualitas proses ini dapat tetap terjaga dengan baik,” tutupnya. [By]