Dewan Pers Memgutuk Keras Penyerangan Wartawan Deliknews

  • Bagikan
Wakil Ketus Dewan Pers Hendry Ch Bangun. (Foto: Medcom.id)

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Wartawan deliknews.com di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Nanggroh Aceh Darussalam (NAD) diserang orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu malam (31/8).

Dugaan kuat, penyerangan dengan upaya pembunuhan ini terkait pemberitaan yang dipublikasikan deliknews.com dalam beberapa hari terakhir mengenai adanya dugaan praktek KKN di Pemerintah Daerah setempat.

Menyikapi hal itu, Hendry Ch Bangun, Wakil ketua Dewan Pers, Minggu (1/9) mengatakan, Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi undang-undang, bekerja untuk kepentingan publik.

“Mereka yang merasa keberatan dapat menggunakan hak jawab, masyarakat boleh menggunakan hak koreksi, apabila ada kesalahan dalam pemberitaan,” kata Hendry.

Dia melanjutkan, menggunakan kekerasan terhadap wartawan tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan dapat terancam pidana.

BACA JUGA :   Bupati Ingatkan Para Camat Kades Dan PNS Di Larang Terlibat Politik

Terkait penyerangan terhadap wartawan, Dewan Pers mengutuk keras dan berharap agar polisi bekerja serius untuk menangkap pelaku.

Mantan jurnalis Harian Kompas ini menjelaskan, apabila terjadi persoalan kekerasan terhadap wartawan maka Perusahaan agar dapat melindungi wartawan sesuai ketentuan dan bekerja sama dengan pihak keamanan agar dapat bekerja tanpa rasa takut.

Sebelumnya, pada Sabtu malam (31/8) dua orang tak dikenal melakukan penyerangan kepada Ali Sadikin, wartawan deliknews.com di warung Alpacam, Simpang Rikit sekitar 22:30 WIB.

Dalam penyerangan itu, Ali sadikin mengalami lebam di bagian kepala. Kasus itu telah dilaporkan ke Polres Gayo Lues dengan nomor laporan LP/77/VIII/2019/SPKT.

Polisi hingga kini, belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan dugaan penyerangan itu. (dim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses