Laporan Wartawan : Hery Lubis
JAKARTA – Suku Dinas Lingkungan Hidup (SDLH) Jakarta Barat diminta untuk menutup usaha yang tidak mentaati peraturan pemerintah dalam hal mengelola limbah dengan baik dan benar.
Salah satu contoh usaha sablon dijalan Kampung Koang RT 11/05 No 43 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang membuang limbah tinta sablon ke saluran air warga.
Dari penelusuran wartawan di lokasi terlihat air di saluran warga berubah warna menjadi merah pekat yang bisa mencemari lingkungan akan berdampak bahaya bagi kesehatan masyarakat sekitar
Jhoni pemilik usaha sablon saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya usaha sablon di lokasi itu belum lama.
“Kita usaha ini belum lama pak,baru sekitar satu tahun.Kita disini ngontrak milik pak haji.”katanya
Saat di tanya perihal penampungan atau pengendapan limbah di usaha miliknya dia mengakui belum memiliki pengendapan untuk pembuangan limbah hasil cucian sablon tersebut.
“Belum ada pengendapannya,nantilah kita akan buatkan pengendapan untuk limbahnya agar tidak langsung masuk ke saluran air.”ujarnya
Sementara itu Ketua LSM PKN Monang Simanjuntak saat di mintai pendapatnya mengatakan bahwa hal seperti ini tidak boleh terus dibiarkan.Karena akan berdampak fatal bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Tidak bisa dibiarkan pengusaha yang nakal seperti ini.Karena ini sangat fatal bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.Belum kalau kalau saat musim hujan saluran air itu meluap limbah itu bisa masuk ke rumah warga bisa mengakibatkan penyakit bagi masyarakat sekitar.”ujarnya saat di lokasi
Monang berharap pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat segera mengambil tindakan tegas atau menutup usaha yang tidak mentaati aturan tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kita akan mengirimkan surat laporan secara resmi kepada pihak terkait agar dilakukan tindakan yang tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan pemerintah terhadap lingkungan.”tutupnya
















