Laporan Wartawan : Mansur Lubis
ROKAN HULU – Pembuangan limbah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) PT Surya Sawit Mandiri (SSM) di Wilayah Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul), Riau diduga telah menyalahi aturan dan bisa berdampak pada kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
Salah satu warga setempat ES menyampaikan bahwa pembuangan limbah PT SSM yang berada di desa Koto Tandun diduga telah mencemari lingkungan dan anak-anak sungai yang berada di Desa Koto Tandun. Sehingga mengakibatkan masyarkat harus rela menghirup bau menyengat limbah pabrik mengandung racun (B3) yang dihasilkan dari bekas pengolahan kelapa sawit itu yang mengalir di areal kebun dan anak-anak sungai yang ada di Desa Koto Tandun.
‘PT SSM abai terhadap dampak lingkungan dari pembuangan limbah sawit milik perusahaan itu.Akibatnya, limbah itu mengalir di areal aliran anak sungai yang mengalir ke pemukiman warga,”ujar ES.
Lebih lanjut ES menyampaikan,atas dasar inilah saya bersama dengan sejumlah masyarakat Desa Koto Tandun telah menemui Ketua MPC PP Rohul, Syahmadi Malau guna berkonsultasi dan berkenan mendampingi masyarakat Desa Koto Tandun untuk melaporkan PT SSM ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.
“Sejak PT SSM beroperasi, warga banyak yang mengeluh akan air sungai yang menghitam dan berbau, masyarakat juga kerap menghirup polusi asap pabrik,” tambahnya
Selain itu kata dia,banyak juga yang khawatir akibat polusi asap bercampur ke makanan dan minuman sehingga takut berdampak pada kesehatan warga sekitar, singkatnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua MPC PP Rohul Syahmadi Malau melalui sambungan seluler kepada awak media,, Kamis (4/5/2023) mengatakan bahwa dirinya sangat prihatin dengan kondisi itu.
“Saya sebagai masyarakat sangat menyesalkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rohul yang terkesan lambat untuk merespon keluhan masyarakat Desa Koto Tandun akibat limbah PKS SSM yang diduga mencemari lingkungan mereka.Maka atas dasar peristiwa inilah saya meminta agar Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kemen LHK segera turun tangan.
Lanjut Syahmadi , sesuai penjelasan masyarakat yang saya terima sebelum PT SSM berdiri dan beroperasi di Desa Koto Tandun, warga sempat menolak karena keberadaan PKS itu dekat ke pemukiman masyarakat. Namun entah kenapa bisa berdiri dan operasi, dan seharusnya DLH Kabupaten Rohul kan tahu dong!.
Syahmadi yang panggilan akrabnya Malau menuturkan bahwa dugaan limbah yang berasal dari PT SSM didiga melanggar pasal 20 ayat (5) huruf b, Undang-Undang nomor 32 upTahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
Pada pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tersebut diatas berbunyi: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Sekali lagi saya saya sangat mengharapkan agar DLH Rohul maupun Ditjen PSLB3 Kemen LHK segera turun tangan dan serius juga tegas melakukan tugas serta fungsi utamanya dalam hal pengawasan kerusakan lingkungan hidup.Tindakan tegas harus dilakukan untuk menyadarkan perusahaan PKS yang nakal agar tidak melakukan pencemaran lingkungan,”harapnya.
Menurutnya,tidak ada toleransi bagi perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran, termasuk ceroboh sehingga bisa berdampak merugikan masyarakat.ungkapnya.
Dia mengaku mendapat informasi bahwa warga mengeluhkan dugaan pencemaran di beberapa anak sungai di daerah itu.
“Kalau memang DLH Rohul tidak sanggup segera menuntaskan masalah pencemaran limbah yang diduga dilakukan PKS PT SSM Koto Tandun, maka sangat disayangkan berarti dengan kata lain satu-satunya cara yang akan bisa menuntaskan masalah ini hanya Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK),” singkatnya.
Hingga berita ini dimuat, ketika dikonfirmasi awak media dimensinews.co.id melalui pesan wasupp, Ditjen PSLB3 Kemen LHK, Rosa Vivien belum juga memberi tanggapan ataupun jawaban.
















