SUKABUMI – Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional (SPPN) dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa musrembang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah,
Musrembang di Kecamatan Cikidang merupakan forum musyawarah tahunan, dari para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan Prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan khusus nya Cikidang,
Salah seorang yang ikut Kegiatan tersebut mengatakan, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk meng-akomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas atau planning.
Musrembang tingkat Kecamatan merupakan tahapan musrembang yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pra-musrembang pada tingkat desa , berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,
Hingga dinyatakan bahwa musrembang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan.
“Alhamdulilah Musrenbang kecamatan Cikidang berjalan lancar .”ucap arip Kamis 16/02/2023
Turut hadir dalam kegiatan musrembang tersebut antara lain yaitu dari Forkopincam se Kecamatan Cikidang, Camat Cikidang, Kapolsek Cikidang jajaran koramil anggota DPRD Dapil 3 dan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, UPTD PU wilayah (3) ,Kepla UPTD Peternakan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskesmas,UPT DPPKB, KUA Kecamatan cikidang Knfi, para Kepala Desa dan delegasi Se – Kecamatan Cikidang dan muspika yang lain nya, termasuk Karang Taruna serta, para tokoh masyarakat, dan stakeholder yang terkait
















