Simpan Sabu, Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Padangsidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN SUMUT– Diduga miliki barang haram narkotika seorang pria paruh baya diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Melalui press release Humas Polres Padangsidimpuan yang diterima awak media, Minggu (15/1/2023),dimana pada Rabu (11/1/2023) lalu sekitar  pukul 18.20 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, sering terjadi transaksi narkotika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tidak berselang lama sekitar pukul 18.40 WIB, Team Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan.

Setelah diketahui laki-laki tersebut bernama Nixon Lan Nauli Panjaitan dan kemudian dilakukan penangkapan ,penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

BACA JUGA :   Hadiri Wisuda STH Pasundan, Sekda Minta Perkuat Literasi Hukum di Tengah Masyarakat

Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan red Nixon yang di saksikan oleh Kepala Lingkungan V, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan,  Padangsidimpuan Selatan, Zainuddin Matondang, petugas menemukan dan mengamankan  beberapa barang bukti yang mencurigakan.

“Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain sebagai berikut

-1 (Satu) Bungkus kotak rokok Marlboro putih 

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip transfaran diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) Gram

-12 (dua belas) plastik klip transparan kosong kecil

  • 1 (satu) kaca pirex 
  • 1 (satu) plastik klip transparan kosong sedang
  • Uang tunai sebanyak Rp 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
  • Plastik klip transparan kosong berukuran sedang sebanyak 100 buah.
  • 3 (tiga) buah sendok pipet
  • 1 (satu) unit HP merk Vivo V2026 bewarna biru.
  • 1 (satu) unit HP merk Nokia bewarna biru.
  • 1 (satu) buku notes bewarna biru.
  • 1 (satu) unit ATM BNI dan 1 (satu) unit ATM Mandiri.
  • 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri.
BACA JUGA :   Pembalap Lokal Bungo Menjadi Juara Bertahan Di Bracket 11,5 Detik

Selain barang bukti terduga tersangka Nixon Lan Nauli Panjaitan (47) Wiraswasta warga  Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang,  Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang  juga  merupakan seorang Residivis langsung diamankan ke Mako Polres Padangsidimpuan. (AML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses