Kejati Sumut Periksa 3 Orang Tersangka Pembangunan RPS SMKN 2 Padangsidimpuan 

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN SUMUT– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa Tiga  orang tersangka pembangunan ruang praktek siswa SMK N 2 Padangsidimpuan.

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega melalui pesan electroniknya kepada dinensinews.co.id ,”mengatakan hari ini Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat diruang pemeriksaan Kejati Sumut dilaksanakan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka inisial HTL, BP dan MT dalam kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK N 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.

“Adapun para tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidaana korupsi pada pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK N 2 Padangsidimpuan dengan kerugian negara sebesar Rp 314.251.000 namun untuk nominal yang pasti masih menunggu perhitungan oleh Kantor Akuntan Publik,”ungkapnya.

BACA JUGA :   Kasatpel UPT Parkiran Jakbar : Semua Kebijakan Ada Dipusat, Wilayah Hanya Monitoring

Perlu diketahui tersangka HTL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka BP merupakan Direktur CV Janur Perkasa Lestari sebagai pihak penyedia sedangkan tersangka MT merupakan Direktur CV Enconars Inti Mandiri sebagai pihak konsultan pengawas,”tambahnya.

Dimana sebelumnya Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menemukan fakta bahwa dalam pembangunan 2 ruang praktik siswa di SMK N 2 Padangsidimpuan, PPK tidak pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan kelapangan bersama konsultan pengawas.

Kemudian pihak penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dimana pekerjaan yang dilakukan tidak selesai pada waktunya serta pencairan dana tidak sesuai fakta dilapangan,”tegas Yunius.

Tim penyidik masih menggali lebih dalam  keterlibatan ketiga tersangka serta keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan. Serta terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih dianggap cooperative dalam setiap pemeriksaan.

BACA JUGA :   Banjir di Kecamatan Rambah Jadi Wahana Rekreasi Baru, Kepedulian Pemerintah Mana?

Hal itu sesuai dengan keterangan Ketua Tim Penyidik Yus Imam Harefa yang juga sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,”tutup Zega. (AML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses