ACEH – Dalam rapat sidang paripurna istimewa di Gedung DPR Aceh Rabu (6/7), Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden RI secara resmi melantik Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh pada (5/7) kemarin.
Pelantikan Pj Gubernur Aceh Mayjen (Purn) Achmad Marzuki yang juga pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda (IM) berdasarkan surat Keputusan Presidej RI No 70/P/2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Aceh.
Usai melakukan prosesi pelantikan dan sumpah jabatan Pj Gubernur Aceh.Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Mayjen (Purn) Achmad Marzuki untuk segera melaksanakan tugas dengan sebaik-sebaiknya agar roda pemerintahan di Provinsi Aceh tetap berjalan dengan baik.
“Melihat rekam jejak saudara Achmad Marzuki yang pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda akan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan oleh negara,” sebut Mendagri Tito Karnavian.
Sementara itu, Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri menekankan kepada Pj Gubernur Aceh agar bisa berkomunikasi dan bermusyawarah dengan DPR Aceh dalam upaya untuk membagun Provinsi Aceh yang lebih sejahtera.
Selain itu, tugas yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pj Gubernur nantinya adalah memperjuangkan kepada pemerintah pusat supaya dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027 mendatang agar dapat diperpanjang.
“Dana Otsus itu sangat penting guna untuk keberlangsungan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan dan progam sosial kemasyarakatan lainnya,” harap Ketua DPR Aceh Saiful Bahri yang politisi dari Partai Aceh (PA) itu.
















