LHOKSEUMAWE – Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe dibebaskan melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Erry Taruna DS, Bc.IP, SH, Selasa (5/7) kepada DimensiNews.co.id mengatakan, pembebasan 9 WPB melalui program Asimilasi dan Integrasi menjadi momen terindah menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Ia juga menyebutkan, pembebasan 9 WPB Lapas Kelas II A Lhokseumawe itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-73 PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak didik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 didalam Lapas.
Erry Taruna menambahkan, pembebasan 9 WPB yang dilakukan Senin (4/7) kemarin itu juga sebagai bentuk pemenuhan terhadap hak-hak WPB karena telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku untuk menjalani Asimilasi di rumah.
Saat menyerahkan surat bebas kepada 9 WPB, Kalapas Kelas II A Lhokseumawe Erry Taruna juga berharap mereka yang telah dibebaskan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama demi keluarga dan masa depan yang cemerlang.