Nekat Cetak Uang Sendiri , Pasutri di Cengkareng Ditangkap Satreskrim Polsek Kalideres

  • Bagikan

JAKARTA – Karena ingin mendapatkan uang dengan cepat dan mudah sepasang suami istri (Pasutri) MHT dan MLH nekat mencetak uang palsu dengan mengunakan mesin printer.

Pasutri pelaku pemalsu uang tersebut di tangkap polisi di rumah kontrakan jalan marga jaya RT 03 RW 11 Kelurahan Rawa Buaya Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa uang pecahan 20 ribu 93 Lembar pecahan Rp 50 ribu sebanyak 670 lembar,850 lembar kertas minyak bahan pembuat rupiah,3 helai benang sulam berlogo Bang Indonesia,2 buah jarum,1 lembar stiker bertulis BI 50 Ribu, 5 buah printer merek EPSON 6 Buah Lem,4 pisau Carter,1.unit Handphone.

Kapolsek Kalideres AKP. Syafri Wasdar di dampingi Kanit Reskrim IPTU Subartoyo dan Panit Reskrim IPDA Sutrisno menjelaskan bahwa pasutri ini sudah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 300 juta rupiah selam 6 bulan.

BACA JUGA :   Aplikasi Whatsapp Akhirnya Luncurkan Fitur Hapus Pesan ke Semua Orang

“Uang sudah di edarkan sebesar 300 Juta Rupiah.Kedua tersangka melakukan pemalsuan uang tersebut sudah berjalan 6 bulan.” Ungkap Syafri.(25/5/2022)

Kapolsek menambahkan, kasus ini berhasil di ungkap hasil dari laporan masyarakat bahwa adanya pemalsuan uang.Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kalideres IPTU Subartoyo bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan ke Tempat kejadian Perkara ( TKP)

“Di rumah kontrakan tersebut di temukan barang bukti 5 lembar uang pecahan 50.ribu.670 lembar pecahan 50.ribu dan 93 lembar 20ribu.” tambah Syafri

Kedua tersangka memalsukan uang rupiah tersebut pecahan 50 ribu sebanyak 300 juta rupiah,dan hasil pemalsuan tersebut di serahkan kepada seseorang yang bernama Sumantri alias Mancung yang saat ini masih DPO

BACA JUGA :   Bupati Tubaba Terima Kunjungan Kerja dari Universitas Lampung

Kedua tersangka saat ini sudah di amankan Polsek kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pelaku terancam 10 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses