Dua Orang Bandit Jalanan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — SAROLANGUN.

Polsek Pelawan Singkut melalui penyidikannya telah melimpahkan Tahap II kasus perkara pencurian di sertai kekerasan (CURAS) ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, Senin (27/11/17). Tempat Kejadian Pekara ( TKP) di Jembatan Beton, Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Kinerja aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, S.H., M.H., yang baru menjabat di Polsek Singkut.

Hanya dalam hitungan hari telah berhasil mengungkap kasus Curas yang meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui identitasnya berinisial AR (17) warga Desa Argosari Kecamatan Singkut dan DS (16) yang berdomisili di Dusun II, RT 10, Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut. Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, S.H., M.H.,  kepada awak media dengan tegas membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :   Anda Warga Tebo, Ini Program Pembangunan Haris-Sani Untuk Anda

Disampaikannya penyidikan kasus Curas tersebut sudah selesai. “Hari ini ,Senin (27/11/17) berkasnya akan diserahkan atau dilimpahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Sarolangun,” kata Kapolsek.

Kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpa Asroni warga Desa Pematang Kolim Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, sekarang sudah masuk tahap dua.

Untuk itu menurutnya lagi, Polsek Pelawan Singkut akan menyerahkan dua orang  tersangka beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Sarolangun guna dilakukan persidangan.

Dibeberkan Kapolsek, anggota Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut Brigadir Rochmad Bazuni dan Brigadir Ferryanto Rambe, S.H., sudah berada di Kejaksaan Negeri Sarolangun.

(bullda/Rul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses