SAROLANGUN – Seorang warga AS (59) yang sehari hari beraktivitas sebagai marbot masjid di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Jambit melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak lima anak.
Kasatreskrim polres Sarolangun AKP Rendie mengatakan, ada lima korban anak yang masih berusia di bawah 15 tahun.
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban bahwa para korban di cabuli oleh marbot.
“Waktu kejadian di kelurahan di semak-semak dan di tempat wudhu masjid,” ungkapnya, Rabu (15/12/2021).
Pelaku A mengaku, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.
“Setelah dua tahun kejadian baru dilaporkan oleh para orang tau korban,” ungkapnya.
Dirinya mengaku khilaf saat melakukan pencabulan di masjid tempat dia beraktivitas menjadi marbot.
Sementara itu, Kasat Reskrim polres Sarolangun mengatakan, pada awal kasus tersebut saat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian keji ini kepad pihak kepolisian.
“Kemudian kita ambil keterangan, katanya masih ada yang lain dan kita ungkap,” katanya.
Kasat menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan AS (59) pada 30 November 2021. Sebelumnya pelaku sempat lari ke pulau Jawa tepatnya ke Semarang, setelah mendapatkan informasi pelaku pulang ke Kabupaten Sarolangun, maka pihak Reskrim melakukan penyekatan dan langsung membawa pelaku ke polres Sarolangun.
Kepolisian menjatuhkan undang- undang perlindungan anak kepada pelaku.
“Untuk ancaman pidananya pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya.
Untuk saat ini, para korban menjalani perawatan di DP3A untuk pemulihan.(Sanu)
















