SERANG- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkot Serang akan tetap menerapkan PPKM Level 2 yang saat ini tengah berjalan. Meski tidak ada penyekatan, pemerintah tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Walikota Serang, Syafrudin, langkah ini diambil usai dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.
“Dalam Inmendagri itu kan semuanya berada dalam PPKM level 3, karena telah dicabut kita kembali lagi (ke level 2-red), jadi pengetatan juga normatif biasa saja,” ucapnya, Kamis (9/12/2021).
Pencabutan aturan tersebut, kata Syafrudin, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Keramaian kalau di level 2 itu boleh, kemudian dicabutnya Inmendagri itu untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan (berjualan-red),” ujarnya.
Kata Syafrudin, tidak semua daerah mesti dipukul rata menjalankan PPKM Level 3 karena harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Memang harusnya begitu, kebijakan itu jangan dipukul rata tidak adil namanya, adil itu kan buka berarti sama,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya akan tetap menjalankan aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat, dan dimusyawarahkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga, kata Syafrudin, pihaknya masih menunggu revisi Inmendagri tersebut.
“Kita harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kita terapkan level 3 ini, begitu juga kalau level 2 maka kita terapkan itu,” ucapnya.
Syafrudin menuturkan, menjelang perayaan Nataru ini pihaknya akan mengeluarkan kebijakan terkait protokol kesehatan agar Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian.
“Kebijakan ini akan kita buat, misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoy kendaraan. Aturan itu pasti nanti ada di kota, itu kebijakan daerah,” ucapnya.*(Fitri)