JAKARTA – Proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Dinas Pertamanan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 yang berlokasi di area Pemakaman Umum (TPU) Unit kristen tegal alur, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalidres, Kota Administrasi Jakarta Barat di sorot masyarakat.
Proyek tersebut melalui tender lelang (LPSE) dimenangkan oleh PT Eleckon Satokindo, dengan nila pagu anggaran Rp 4.302.424.123, dengan penawaran Rp 3.410.660.440, 06 = 79,27%
Proyek yang menelan anggaran milyaran tersebut diduga sarat penyimpangan, atau tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak sesuai denga Bill of Quantity.
Hasil penelusuran wartawan dilapangan beberapa waktu lalu, terlihat jelas, pemasangan Jalan cor betonisasi,(rigid papemen beton K = 300, T= 25 CM, sementara fakta dilapangan ketebalan hanya 17- 18 CM, sesuai dengan gambar Bill Of Quantity ketebalan Cor Betonisasi, tidak sesuai Spec,
Selain itu pemasangan Draenase atau saluran air U-ditch beton, dengan, 40×40 cm, ironisnya pemasangan lantai kerja seharusnya ketebalan 5 cm, fakta dilapangan ketebalan 3 cm, akibat hal tersebut proyek pembagunan RTH di unit pemakaman unit kristen diduga merugikan masyarakat dan negara.m
Wawin, Kepala pelayanan sektor pemakaman, tegal alur, kecamatan kalidres, saat berbincang dengan wartawan Jumat siang (26/11) mengatakan, terkait proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) yang berada diwilayah pemakaman unit kristen tegal alur, proyek tersebut proyek dari Dinas Pertamanan Hutan Kota, Provinsi DKI Jakarta,
“Jadi saya tidak memiliki kapasitas memberikan komentar bang,” ungkapnya.
Jauhar Arifien, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan kota (sudis) saat dikonfirmasi diruangan kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan,proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) berada dilokasi pemakaman unit kristen, tegal alur.
“Proyek tersebut buka kami, (Sudin) tapi proyek Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, adapun ketidak sesuaian di temukan teman teman wartawan dilapangan, Nokomen, ” tandasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Swadaya Masyrakat, (LSM) mencerminkan aspirsi rakyat (Menara) Mustakim Sihite, mengatakan, hasil survey dilapangan bahwa kegiatan penataan ruang terbuka hija (RTH) diarea pemakaman umum (TPU )Tegal alur pada pelaksanaan pekerjaan Jalan Rigid Pavement dan pemasangan saluran air U-ditch beton, pendestrian tidak sesuai dengan Bill Of Quantity, dan kerangka acuan kerja (KAK) bestek.
“Jelas sekali tidak sesuai dengan acuan kerangka kerja,berpotensi menimbulkan kerugian negara.”tegasnya
















