JAKARTA – Merasa lahan dan bangunan Ruko miliknya diserobot dan dikuasai pihak lain, warga Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, lapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
“Hari ini saya memenuhi panggilan di Polres Metro Jakarta Barat sebagai pelapor sehubungan dengan dugaan tindak pidana penggelapan harta benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pemalsuan dokumen sebagaimana di maksud dalam pasal 263,” ujar Farhan Syathir, SH.,MH selaku kuasa hukum ahli waris Sadameh (pelapor), pada Rabu (24/11/2021).
Farhan menjelaskan, pelaporan terkait penguasaan fisik secara paksa sudah dilaporkan pada tanggal 21 Juni 2021 lalu. Dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan.
“Obyek itu tepatnya di Jalan Raya Semanan RT. 01. RW. 02, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dan ahli waris sendiri memiliki bukti Akta Jual Beli (AJB) No. 1279/12/JB/1984,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, penguasaan fisik oleh terlapor serta sertifikat yang diterbitkan BPN Jakarta Barat memggunakan Akta Jual Beli produk Notaris yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dengan kasus tanah milik salah satu artis.
“Terlapor diduga telah menjual sebidang tanah milik klien kami kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan dari klien kami. Di mana AJB milik terlapor tersebut dibuat oleh Notaris Erwin Ridwan yang saat ini tengah berkasus di Polda Metro Jaya,” terangnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kasus tersebut pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polri untuk segera menanganinya sesuai instruksi Kapolri dalam memberantas mafia tanah yang kebetulan kliennya juga menjadi korban dari oknum notaris tersebut.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami dan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupnya.*(Ren/tim)