Polres Lhokseumawe Amankan 4 Orang Kurir dan Barang Bukti 9,4 Kg Sabu

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama para PJU memperlihatkan barang bukti sabu

LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, pada Sabtu (13/11) lalu berhasil meringkus 4 orang tersangka yang menjadi kurir sekaligus berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9,4 Kilogram dari tangan tersangka.

“Penangkapan para tersangka kurir sabu-sabu itu berlangsung di kawasan Blang Pulo dan pantai yang berdekatan dengan areal industri PT. Perta Arun Gas (PAG) Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11).

Adapun tersangka yang diamankan itu berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

BACA JUGA :   Warga Tambora Minta Pasang JPO Di RPTRA Kali Jodoh

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di lapangan adalah sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh China warna hijau bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram,satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matic,” ujarnya.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada hari Sabtu (13/11) lalu, jajaran Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

“Dari tersangka DS, tim kita mengamankan dua bungkus barang bukti sabu – sabu,” pungkasnya.

Kemudian, tim melakukan pengembangan. tersangka DS mengaku sabu itu diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak – semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT PAG.

BACA JUGA :   Ketua MUI Disambut Takbir Saat Hadir di Aksi Bela Palestina

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari Tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum  Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebut AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH.

Pengakuan awal dari tersangka AS kepada personel bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam  plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh China Guanywang.

“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, jerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar.

BACA JUGA :   Bobol 15 Brankas Perusahaan, Dua Pemulung di Bekasi Foya-foya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses