Setelah Mediasi 128 Orang Kurir dan Sopir J&T Express Kota Tangerang Kembali di Pekerjakan

  • Bagikan

TANGERANG – PT JET Teknologi Exspress atau J&T Ekspres Kota Tangerang akhirnya mempekerjakan kembali kurir dan sopirnya dengan posisi semula setelah melakukan mediasi antar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Polres Metro Tangerang Kota.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 128 orang kurir dan sopir J&T Express Kota Tangerang mengalami pemutusan kerja secara sepihak.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) KSPSI Dedy Sudrajat menjelaskan, berdasarkan mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Polres Metro Tangerang Kota dan menejemen J&T menghasilkan beberapa kesepakatan, salasatunya kembali mempekerjakan pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak.

“Memang hanya kesalah pahaman antara perusahaan dan anggota. Salah komunikasi hingga terjadi hal-hal seperti ini,” ujar Dedy, Kamis (11/102021).

BACA JUGA :   Pemkot Tangerang Raih Nilai Tertinggi Dalam Penerapan SPM di Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara

Ia menjelaskan, bahwa seluruh karyawan mulai bekerja kembali Senin, 15 November 2021. Terkait tuntutan penghapusan vendor dan pembentukan serikat kerja.

Lanjut dia, pihaknya akan kembali melakukan komunikasi dengan pihak menejemen karena merupakan strategi bisnis.

“Yang perlu diketahui, perusahaan itu maju, sukses sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan berkat adanya serikat pekerja,” tegasnya.

Sebelumnya, ratusan pekerja J&T mendatangi kantor cabang J&T yang berlokasi di Tangcity Mall 10 November 2021 kemarin menuntut agar 128 pekerja yang mengalami pemutusan kerja sepihak kembali dipekerjakan. Selain itu, para pekerja juga menuntut agar J&T memberikan upah layak sesuai Upah Minimun Kabupaten atau Kota (UMK).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses