JAKARTA – Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko meminta semua pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat agar mematuhi peraturan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Hal itu disampaikannya terkait adanya permasalahan yang diduga melibatkan dua orang pegawai aparatur sipil negara di kantor Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk yakni Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa
Yani Wahyu Purwoko menegaskan, kepada seluruh jajaran pegawai ASN Jakarta Barat bahwa dalam menjalankan pemerintahan wajib mematuhi tugas pokok dan fungsinya, harus berpedoman terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pegawai ASN yang bekerja di Kelurahan Durikepa, dan telah mengeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman,” jelasnya, Jumat pagi (29/10).
“Mereka telah dibebastugaskan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau hasil ketetapan hukuman disiplin. Hal tersebut menjadi pelajaran bagi semua pegawai untuk berhati-hati dalan menjalankan tugasnya masing-masing.”ujar Yani
Dikatakan Yani,Permasalahan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, pelaksana tugas harian (PLH) sudah ada agar pelayanan masyarakat tidak terganggu di kantor Kelurahan Durikepa, Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat,” tegasnya.
















