Ratusan Pelaku Usaha PIRT di Aceh Utara Ikut Bimtek Keamanan Pangan

  • Bagikan
Sekda Dr A Murtala, M.Si bersama Kadinkes Amir Syarifuddin, SKM sedang melihat hasil produksi pangan

ACEH UTARA – Sebanyak 125 pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Aceh Utara, mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penyuluhan keamanan pangan yang berlangsung, Senin (27/9) di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.

Dalam kegiatan itu, para pengusaha pangan industri rumah tangga itu diberikan pemahaman serta penyuluhan keamanan pangan oleh narasumber utama dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh serta petugas kefarmasian dari Dinas Kesehatan Aceh Utara.

Sekda Aceh Utara, Dr A Murtala, MSi, saat membuka kegiatan bimtek itu menyampaikan apresiasi kepada Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh dan Dinkes Aceh Utara atas pelaksanaan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) tahun 2021.

BACA JUGA :   TMMD ke 110 Tahun 2021 di Kabupaten Sukabumi Resmi Dibuka

“Pemkab Aceh Utara menyambut positif dan sangat mendukung dilaksanakan kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan yang dilaksanakan oleh Balai BPOM Aceh pada hari ini. Harapan kami, melalui kegiatan ini kita dapat meningkatkan pemahaman masyarakat kita terhadap berbagai faktor terkait penggunaan minuman dan makanan,” katanya.

Disebutkan, sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, bahwa pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh usaha PIRT.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT, bahwa Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota dalam hal ini Dinas Kesehatan Kab/Kota terhadap PIRT di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran produksi PIRT.

BACA JUGA :   Ini Data Korban Dalam Peristiwa Ambruknya Selasar Gedung BEI Jakarta

“Untuk itu, melalui Bimtek PKP ini kami berharap agar para peserta dapat memperluas penyuluhan ke tengah-tengah masyarakat, sehingga masyarakat menjadi lebih paham dalam tatacara menggunakan makanan dan minuman,” harap Murtala.

Pada kesempatan yang sama, Kadinkes Aceh Utara, Amir Syarifuddin, SKM, dalam laporannya mengatakan peserta yang mengikuti Bimtek dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama berlangsung tanggal 27 – 28 September 2021 diikuti 125 orang. Sesi kedua pada 29 September 2021 berjumlah 93 orang, dan sesi ketiga pada 30 September 2021 sebanyak 93 orang.

Para peserta turut membawa jenis produk pangan yang mereka produksi untuk ditampilkan di kelas dan diperlihatkan kepada narasumber, sehingga bisa mendapatkan bimbingan langsung untuk perbaikan produk ke depan.

BACA JUGA :   Pjs Kades Sungai Tering Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tahun 2018

“Para peserta nantinya ada dua uji coba dalam Bimtek ini, sebelum Bimtek untuk menguji tentang pengetahuan industri pangan yang dimiliki, besok setelah Bintek akan ada uji lagi tentang seberapa serapan terhadap pengetahuan dari narasumber. Minimal harus ada nilai 60 baru bisa lulus. Kalau lulus, baru bisa diberikan izin atau sertifikat usaha industri pangan,” sebutnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses