Dua Pelaku Pencurian Uang di Jok Motor Depan Bank Muamalat Anyer Diringkus Polisi

  • Bagikan

CILEGON BANTEN – Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua pelaku pencurian uang di depan Bank BMT muamalat Kampung Waluran Desa Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang.Minggu,(22-8-2021)

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.I.K S.H melalui Kapolsek Anyer AKP SUudibyo. S.H menjelaksan ,kronologis kejadian telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan,terhadap barang milik korban berupa 1 ikat uang pecahan Rp 100.000,- sebesar Rp. 10.000.000,- milik korban Saudari Supriah(45) warga Jalan sunan giri lingkungan Cilodan Kelurahan Gunung sugih kecamatan Ciwandan kota Cilegon.

Yang dilakukan oleh pelaku bernama ES (37) warga Babakan Bogor tengah Kabupaten Bogor Jawa Barat dan pelaku AA, (26) warga Babakan Bogor tengah Kabupaten Bogor Jawa Barat di depan Bank BMT maumalat kampung Waluran Desa Anyar kecamatan Anyar Kabupaten Serang,

BACA JUGA :   Jajaran Polres Tubaba Gelar Rakor Persiapan Operasi Lilin 21 Desember Mendatang

Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban yang berada di jok (bagasi) sepeda motor Yamaha Mio z no pol A. 6829 Wb warna hijau yang terparkir di depan Bank BMT muamalat dengan cara mencongkel menggunakan kunci leter T, setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban tersebut.”ujarnya

“Pada saat kedua pelaku melaksanakan aksi pencurian tersebut korban melihatnya kemudian diteriakin “Maling” oleh korban, dengan teriakan korban tersebut kemudian ada masyarakat yang mendengar dan pada saat itu ada anggota kami yang yang sedang patroli yang di pimpin oleh IPDA Rsnata, S.ikom selaku kanit Reskrim Polsek Anyer kemudian menangkap dan mengamankan para pelaku dan membawa ke Polsek anyar untuk di tindak lanjuti perkaranya.

BACA JUGA :   Listrik Padam Saat Social Distancing, Kerumunan Warga Cengkareng Tak Terhindarkan

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dapat disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.tutup kapolsek Anyer.”Ujarnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses