MADIUN – Dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun tetap mensyaratkan untuk naik Kereta Api Jarak Jauah/KJJ.
Tujuan ini sebagai upaya mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya pada sektor jasa transportasi KA. Selain itu, Daop 7 Madiun juga mewajibkan bagi pelanggan KA mematuhui protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Untuk itu, Prokes Covid-19 yang sudah digaungkan pemerintah wajib dipatuhi oleh setiap warga juga berlaku bagi pelanggan KA yang hendak berpergian menggunakan perjalanan KJJ. Maka dari itu, sangatlah penting kita bersama-sama melaksanakan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Meskipun berada di stasiun atau selama perjalanan KA maupun ditempat-tempat publik lainnya, kita tetap disiplin Prokes Covid-19. Sedangkan untuk persyaratan perjalanan menggunakan KJJ, aturan mainnnya masih sama seperti PPKM sebelumnya,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis 12 Agustus 2021.
Menurutnya pemberlakukan persyaratan naik KA selama PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah hingga 16 Agustus 2021 nanti, yakni mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Nomor 58 Tahun 2021.
Dihimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh, dapat melengkapi dokumen sebagai persyaratan naik KA baik melalui Stasiun Madiun atau stasiun lain yang ada di wilayah Daop 7 Madiun.
Berikut persyaratan untuk naik KJJ yakni pelanggan dapat menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang tidak/belum di vaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu, pelanggan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam yaitu sebelum keberangkatan KA. Untuk pelanggan berusia di bawah 18 tahun, maka tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
“Begitu juga bagi pelanggan usianya di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Sedangkan pelanggan yang usia di bawah 12 tahun, dibatasi untuk sementara,” jelas Ixfan.
Ia menguraikan persyaratan melakukan perjalanan ini, berdasarkan SE Kemenhub RI Nomor 58 Tahun 2021 yakni calon pelanggan KA berusia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Pelanggan KA tersebut dapat berangkat, jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat. “Baik itu dari RT/RW, Rumah Sakit (RS), Sekolah atau lainnya,” terangnya.
Untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan naik KA, lanjut Ixfan, nantinya petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan KA. Namun jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan lengkap, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan atau naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
“Agar tetap physical distancing atau menjaga jarak, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. Di masa pendemi seperti sekarang ini, KAI selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah yang terus berupaya menekan atau memutus penyebaran Covid-19 di tanah air,” tandas Ixfan.*(Ajun)
















