Boleh Beroperasi, Satpol PP Jakarta Utara Ketat Awasi Pusat Perbelanjaan

  • Bagikan
Satpol PP Jakut awasi pengunjung pusat perbelanjaan.

JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Admisnistrasi Jakarta Utara melakukan pengawasan di beberapa pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan, termasuk syarat pengunjung dan karyawan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Kasi Ops Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, untuk pengawasan di pusat perbelanjaan atau mall tersebut dikerahkan puluhan personel yang bekerja dengan sistem sift.

“Personel Satpol PP akan memastikan mereka yang akan beraktifitas di mall sudah divaksin dan harus bisa menunjukkan bukti sertifikasi vaksin,” ujar Purnama, Kamis (12/8/2021).

Purnama menjelaskan, bagi pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan yang tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin akan diimbau untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu.

BACA JUGA :   Polusi Visual dan Bahaya Keselamatan, Reklame Ilegal di Cideng Jakarta Pusat Harus Dibongkar

“Selain pengawasan terkait syarat vaksin ini, personel kami juga akan memastikan kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) di kawasan pusat perbelanjaan,” terangnya.

Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall atau pusat perbelanjaan di daerah Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun demikian, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih belum boleh beraktivitas di pusat perbelanjaan.*(Ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses