Ketua Panitia : Seleksi General Manager KSP3 Nias Sesuai Prosedur

  • Bagikan

KEPULAUAN NIAS – Pengumuman hasil Perekrutan General Manager (GM) Koperasai Simpan Pinjam Pengembangan Pendesaan (KPS3) Nias sesuai dengan prosedur tahap penyeleksian dan tidak ada rekayasan.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa tahapan penyeleksian GM KPS3 Nias yang di ikuti oleh peserta calon yakni, seleksi berkas, tertulis dan online, wawancara dan tes kepatuhan kelayakan.

Pada perekrutan GM KPS3 Nias di ikuti 4 peserta calon, Agusdarman Zendrato, SE, Agusman Lawolo, SE, Agusman Sumarno Hulu, SE, Faogomano Harefa, SE. Ke-4 peserta tersebut di menangkan Agusman Lawolo.

Hal ini disampaikan ketua panitia seleksi GM KPS3 Nias, Emanuel H.Laia kepada media menjelaskan bahwa pelaksanaan perekrutan GM KPS3 Nias sesuai dengan prosedur dan tidak ada rekayasan yang mengakibatkan merugikan pihak peserta.

“Pelaksanaan perekrutan GM KPS3 Nias yang di ikut 4 peserta sesuai dengan prosedur penyeleksian berdasarkan pengumuman awal pada pendaftaran dan mencatumkan kriterial penilaian sebelumnya. Panitia melaksanakan penjaringan sesuai aturan dan tidak memihak kepada salah satu calon GM KPS3 dan hal itu dibuktikan dengan hasil pengumuman akhir yang dimenangkan oleh Agusman Lawolo,” terang Emanuel.

BACA JUGA :   Plt Ketua PWI Kota Tangerang Ajak Anggota Membangun Organisasi Yang Solid

Sebelumnya, pada penyeleksian tahap pertama (Seleksi Berkas) salah satu calon peserta dinyatakan tidak lolos pada verifikasi berkas karena diduga berkas FH pada leges Ijazah terakhir mencatumkan tanggal 9 Februari 2021. Setelah team melakukan verifikasi faktual pada PDDIKTI LLDIKTI wilayah Sumatera Utara menerangkan bahwa diduga leges Ijazah FH tidak Sah. Karena menurut LLDikti Perguruan Universitas Setia Budi Mandiri Medan sudah tutup pada tahun 2019 lalu.

Setelah mendapatkan hasil tersebut, panitia seleksi mengambil keputusan sesuai dengan prosedur yang berlaku FH dinyatakan tidak lolos pada verifikasi berkas karena leges Ijazah diduga tidak sah. Mengetahui hal itu, FH mengajukan surat permohonan verifikasi ulang agar ianya dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

BACA JUGA :   Usai Membuka, Wagub Jatim Kunjungi Lokasi Program TMMD Bojonegoro

Pada surat permohonannya FH mengklarifikasi tentang leges Ijazahnya bahwa leges tersebut sah bukan rekayasan. Menanggapi surat FH, pengawas dan pengurus bersama panitia perekrutan GM KPS3 Nias mengadakan pertemuan dengan keputusan FH masih diberi kesempatan untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya dan tidak mempersoalkan tentang leges Ijazah peserta calon yang mengikuti seleksi.

Namun, setelah panitia menyelesaikan tahap seleksi bagi peserta calon dan mengumkan hasil akhir dengan dimenangkan oleh peserta Agusman Lawolo. FH kembali keberatan dengan hasil akhir yang diumumkan panitia perekrutan dan menuding panitia melakukan seleksi tidak sesuai prosedur pada seleksi tersebut sesuai pada pemberitaan diberbagai media.

Menanggapi hal itu, ketua panitia perekrutan GM KSP3 Nias membantah keras tudingan itu karena panitia telah menjalankan tugas dan aturan penyeleksian dan tidak berpihak kepada salah satu peserta. Hasil seleksi dan nilai peserta di umumkan secara terbuka dan tidak ada yang di rekayasan pada penilaian peserta.

BACA JUGA :   Bersama Warga, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Perbaiki Atap Pos Ronda

“Saya membantah tudingan itu, panitia menjalankan tugas berdasarkan aturan dan melakukan penilaian berdasarkan hasil yang dimiliki dari kemampuan peserta,” bantah Ketua panitia.

Diduga pernyataan FH di berbagai media telah merugikan panitia perekrutan GM KPS3 Nias yang menyangkut pencemaran nama baik panitia seleksi GM KPS3 Nias.(Deserman Lase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses